Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Sidang Kelompok SMB: Saksi Andi Akui Melihat 4 Tentara Diserang
4 November 2019 17:02 WIB

ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sidang lanjutan kasus kekerasan antara Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim dengan PT Wirakarya Sakti (WKS) digelar pada Senin (4/11) di Pengadilan Negeri Jambi.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang ini penuntut umum dari Kejati Jambi menghadirkan Andi Joko Sucipto, staf Humas PT WKS.
Saksi Andi Joko dalam kesaksiannya mengaku melihat langsung tindak kekerasan yang dilakukan SMB kepada empat orang anggota TNI yang bertugas untuk pengamanan di Distrik VIII WKS, Tanjungjabung Barat.
Empat anggota TNI itu adalah Sertu Jendriawan, Kopda Herliansyah, Zulhijas dan Pratu Rizki Pratama.
Andi Joko mengaku pada saat kejadian, Sabtu 13 Juli 2019, dia melihat langsung para anggota SMB menganiaya empat anggota TNI tersebut sehingga mereka menderita cidera dan luka-luka akibat pukulan benda tumpul.
"Yang sempat saya lihat, mereka memukul Sertu Jendriawan. Ada yang pakai tangan, kayu dan bambu runcing," kata saksi Andi Joko kepada majelis hakim yang diketuai Victor Togi.
ADVERTISEMENT
Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum untuk memperlihatkan barang bukti yang digunakan kelompok SMB sebagai alat untuk menganiaya korban.
Saat melihat barang bukti, saksi Andi Joko mengaku hanya mengenali beberapa barang. Yang ia yakini sebagai alat yang digunakan pelaku. Diantaranya bambu runcing dan kayu.
"Kalau parang, rata-rata mereka pake. Cuma hanya dipinggang," kata saksi.
Saat kejadian itu, kata saksi ia melihat dari semak-semak karena ia tengah bersembunyi karena ratusan anggota kelompok SMB mulai menyerang mess karyawan dan kantor WKS.
"Apa saudara melihat bahwa terdakwa ini yang melakukan," tanya hakim.
Sayangnya saksi tidak bisa mengenali para terdakwa pada saat itu. Ia hanya mengenali satu orang yang ia yakini ikut melakukan penganiayaan. "Yang saya lihat jelas itu Deni," kata saksi.
ADVERTISEMENT
Diterangkan saksi, ia bersembunyi sekitar 10 menit di semak-semak dekat kejadian. Saat kelompok SMB bergerak menuju mess yang ditempatinya, ia bergegas sampai di sana karena untuk menyelamatkan keluarganya.
"Saat saudara sampai di sana (mess), apa mereka sudah sampai," tanya hakim.
"Belum yang mulia. Saya sempat membawa keluarga saya lewat belakang," kata saksi Andi Joko.
Sekitar satu jam saksi mengaku bersembunyi di dalam hutan. Saat kembali ke mess ia mendapati jika mess dan kantor sudah rusak. "Mess sudah rusak semua," kata saksi.
Usai kejadian, saksi sempat mendatangi rumah sakit tempat empat anggota TNI yang menjadi korban dirawat. Saat menjenguk korban itulah, Andi mengetahui cidera-cidera apa saja yang diderita korban.
"Herliansyah menderita luka dalam. Zulhijas cidera di belakang kepala. Jendriawan luka di bagian wajah. Riski luka di belakang kepala. Riski tidak terlalu parah karena berhasil kabur," kata saksi.
ADVERTISEMENT
Saksi juga memastikan jika cidera yang diderita korban adalah akibat hantaman benda tumpul. "Luka mereka karena benda tumpul. Kayu dan bambu runcing," kata saksi.
Dalam sidang ini, dari sembilan terdakwa delapan diantaranya mencabut kuasa atas Romel dkk yang sebelumnya menjadi penasehat hukum mereka.
Kecuali terdakwa Abdurrahman, delapan terdakwa lainnya, Muslim, David, Bagus, Usman, Wahid, Deni, Atim dan Yohanes sepenuhnya didampingi oleh tim advokasi dari YLBHI, Era Purnamasari dkk.
Dalam sidang kali ini, Hakim Victor Togi menjadi Ketua Majelis Hakim dengan dua hakim anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jambi diantaranya Tito, Diah, Yusmawati dan Noraida Silalahi.