Sofyan Ali Pernah Terima Suap Sebelum Jadi Anggota DPR RI

Konten Media Partner
13 Februari 2020 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Lima orang anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 bersaksi di sidang suap APBD Provinsi Jambi. Foto: Yovy Hasendra
Jambikita.id - Anggota DPR RI 2019-2024 Sofyan Ali dapat jatah suap "ketok palu" APBD 2017 Provinsi Jambi. Hal ini terungkap di persidangan dengan terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi, Kamis (13/2). Sofyan Ali mengaku menerima uang Rp200 juta dari Kusnindar saat masih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Sofyan Ali dihadirkan sebagai saksi bersama empat orang lainnya yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Tajudin Hasan, Rudi Wijaya, Arrahkmat Eka Putra dan Luhut Silaban. "Anda terima uang ketok palu nggak (2017)?" tanya hakim ketua. "Saya terima tapi saya kembalikan. Kalau orang ini (terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi) saya tidak tau pak," kata Sofyan Ali. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Morailam Purba, Sofyan Ali mengaku kalau uang itu diantar oleh Kusnindar ke rumahnya. "200, diantar Kusnindar ke rumah," kata Sofyan Ali menjawab pertanyaan hakim Purba soal berapa dan di mana uang itu dia terima. Kata Sofyan Ali, dia ditelepon oleh Kusnindar yang mau ke rumahnya. Di rumah Sopyan Ali, Kusnindar memberikan sejumlah uang yang ditempatkan di kantong plastik hitam. "Saudara tanya nggak ini uang apa?" tanya Hakim Purba. "Dia tidak menyebutkan uang waktui nelpon. Dia ke rumah aja," jawab Sofyan Ali. "Ada pembicaraan waktu itu?" tanya hakim lagi. "Ini titipan katanya. Saya pahami Pimpinan barangkali," kata Sofyan Ali Sofyan Ali mengatakan, uang itu disimpannya di lemari di rumahnya hingga akhirnya dikembalikan ke KPK. "Waktu ditanya penyidik, saya kembalikan," kata dia. Soal pemberian uang ketok palu kata Sofyan Ali dia memaklumi hal itu. Hal itu sudah dianggap biasa di kalangan dewan. "Kita memaklumi saja. Kita anggap uang ketok palu. Kita anggap itu sudah biasa," kata Sopyan Ali. Setelah diterima pada 2017, Sofyan Ali baru mengembalikan uang tersebut pada 2018 saat kasus sudah disidik pihak KPK. Meski mengaku menerima uang untuk ketok palu APBD 2017, Sofyan Ali sempat mengaku tidak tahu menahu soal suap APBD 2018. Sofyan Ali bilang kalau dia baru tahu ada uang ketok palu dari berita OTT KPK dan saat dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, diakhir-akhir dia memberikan keterangan, Sofyan Ali bilang kalau anak Tadjudin Hasan pernah datang ke rumahnya. Saat itu dia sedang tidak ada di rumah. Anak Tadjudin ditemui oleh istrinya. "Anak Tadjudin sudah datang ke rumah saya bawa uang. Istri saya nelpon, saya bilang jangan, nanti kamu pindah ke LP," terang Sofyan Ali. Uang itu kemudian dipegang oleh Tadjudin Hasan. "Kapan saudara tahu kalau pak Tadjudin sudah membagikan ke yang lain?" tanya hakim "Nggak tau. Semua nutup komunikasi," kata Sofyan Ali. Soal pembagian uang ketok palu dari pihak eksekutif, Sofyan Ali bilang kalau ini merupakan bentuk perselingkuhan antara eksekutif dan pengusaha. "Jadi dewan yang jadi alat stempel," kata Sofyan Ali. "Kenapa dewan mau stempel-stempel aja?" tanya hakim soal keterangan Sopyan tadi. "Karena ini udah jadi budaya. Pemahamannya begitulah," kata Sofyan. "Saya rasa tidak semua anggota, tapi ada oknum."
ADVERTISEMENT