SPBU di Kota Jambi Terpantau Lengang, Pengendara Tak Sulit Isi BBM
·waktu baca 2 menit

Jambikita.id - Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Kota Jambi, terpantau lengang. Tidak ditemukan truk batu bara dan truk angkutan CPO, yang mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi.
Truk material dan logistik turut mengantre mengisi BBM. Namun, tidak membludak hingga di jalan.
Birin, pengendara truk angkutan material, menyampaikan sejak pembatasan pengisian solar pada truk batu bara dan CPO, SPBU 23.361.03 di Paal Merah lengang.
"Kita mengangkut tanah timbun. Bukan batu bara. Yang tidak boleh kan batu bara. Setahu saya begitu. Kalau ada truk angkutan batu bara, ramai. Kalau sekarang agak renggang," ujarnya, Senin (4/3).
Udin, pengendara truk logistik berplat kuning, menyampaikan surat perjalanan dari pengelola dibawanya agar bisa mengisi BBM di Kota Jambi.
"Saya dari Desa Tangkit, membawa minuman. Kebijakan ini ini bagus. Alhamdulillah 2 hari ini agak lancar," ujarnya.
Bhabinkamtibmas Paal Merah, Bripka Andika mengatakan truk angkutan material bangunan di boleh mengisi solar di SPBU dalam Kota Jambi. Namun, dibatasi maksimal 40 liter.
Ia mengatakan SPBU 23.361.03 di Paal Merah mulai tertib. Para pengendara menunjukkan surat perjalanan dari pengelola.
"Antrean kurang. Mereka membawa surat jalan juga," katanya.
Walaupun demikian, dari pantauan pada SPBU 23.361.03 di Paal Merah, dan SPBU 24.361.42 di Jalan Haji Adam Malik, sekitar 10.30 WIB hingga 11.00 WIB, tidak terlihat pengecekan surat perjalanan secara langsung, pada pengendara sopir truk yang mengantre untuk mengisi BBM.
Hanya terlihat polisi lalu lalang dengan menggunakan kendaraan, dan berhenti sejenak di SPBU. Juga seorang petugas dinas perhubungan, tetapi tidak menetap di SPBU untuk mengawasi. Sedangkan petugas Satpol PP tidak terlihat.
Sebagai kilas balik, pengguna truk batu bara, truk angkutan CPO, truk angkutan perkebunan, dan sejenisnya, dibatasi mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kota Jambi. Instruksi ini untuk mencegah antrean truk membludak hingga ke jalan.
Sesuai hasil rapat koordinasi Pemerintah Kota Jambi, Polda Jambi, Polresta Jambi, PT Pertamina, dan sebagainya, pengguna truk tadi hanya boleh mengisi solar di 5 SPBU. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 1 April tahun 2022
(M Sobar Alfahri)
