Suap DPRD Jambi, 7 Eks Anggota DPRD Jambi Segera Disidangkan

Konten Media Partner
21 Agustus 2023 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK melimpahkan berkas 7 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ke Pengadilan/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
KPK melimpahkan berkas 7 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ke Pengadilan/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas 7 orang tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2016-2017, 2017-2018, ke Pengadilan Tipikot pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (21/8). Tujuh orang tersangka ini adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Kusnindar, Nasri Umar, Abdul Salam, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim. Ke-7 orang ini dilimpahkan dalam 2 berkas perkara terpisah. Kusnindar dalam satu berkas sendiri, sementara 6 orang lainnya digabung dalam satu berkas perkara. Jaksa Penuntut Umum KPK, Yoyok Fiter, mengatakan, pemisahan berkas perkara ini dilakukan dengan melihat kesesuaian perbuatan tersangka. "Itu masalah teknis dan kita sangkutkan dengan peran masing-masing," kata Yoyok di Pengadilan Negeri Jambi. Para tersangka, kata Yoyok, saat ini penahanannya sudah dititipkan ke Lapas Klas IIa Jambi. "Kita tinggal nunggu penetapan majelis hakim kapan hari sidangnya baru nanti akan kita sidangkan," kata dia.. Untuk teknis persidangan nanti, lanjutnya, di setiap perkara KPK akan menurunkan 2 tim Satgas untuk menyidangkan tiap perkara ini. "Untuk Nasri Umar dkk itu ada Satgasnya pak Siswandono dan pak Amir. Kalau Kusnindar, itu Satgasnya pak Joko dan Bu Arin," tambahnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12A dan Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT