Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Suap RAPBD Jambi: Zainal Abidin Dkk Dituntut 5 Tahun Penjara
11 Februari 2020 16:48 WIB

ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Penuntut umum KPK menuntut tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
ADVERTISEMENT
Tiga orang ini adalah Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhamadiyah.
Mereka menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikot Jambi, Selasa (11/2).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar hak politik ketiga terdakwa ini dicabut. Serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
"Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa. Tim jaksa penuntut umum meminta agar terdakwa tetap ditahan," kata penuntut umum KPK Iskandar Marwoto membacakan tuntutannya.
Tuntutan terhada ketiga terdakwa ini dibacakan bersamaan dikarenakan para terdakwa melakukan tindak pidana yang sama. Menerima suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.
Dalam pertimbangan penuntut umum, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, terlebih terdakwa merupakan penyelanggara negara.
ADVERTISEMENT
Sedangkan tindakan yang meringankan terdakwa adalah, ketiga terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, bersikap kooperatif saat persidangan. Serta memberikan keterangan yang sejelas jelasnya di muka persidangan.
Penuntut umum menuntut terdakwa dengan pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.