Suap Zumi Zola, 4 Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK

Konten Media Partner
17 Juni 2021 21:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat anggota dewan Provinsi Jambi tampak memakai rompi oranye. (Foto: Isti)
zoom-in-whitePerbesar
Empat anggota dewan Provinsi Jambi tampak memakai rompi oranye. (Foto: Isti)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014 sampai 2019. Para tersangka itu terjerat dalam kasus ketok palu RAPBD 2017 yang juga melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
ADVERTISEMENT
Identitas empat anggota DPRD Provinsi Jambi yang dimaksud, yakni Zainul Arfan dari PDI Perjuangan, Wiwid Iswhara dari Partai Amanat Nasional, Fahrurrozi dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Arahman Eka Putra dari Partai Keadilan Sejahtera.
Disampaikan oleh Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto, para tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka FR dan AEP ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sementara WI dan ZA ditahan di Rutan KPK Merah Putih," ujarnya.
Penahanan ini, kata Setyo, sesuai fakta-fakta di persidangan. Para tersangka itu diduga melanggar pasal 12 nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia pun mengatakan para tersangka diduga menagih uang ketok palu, serta meminta jatah proyek dengan kisaran Rp 100 Juta sampai Rp 600 Juta per orang.
ADVERTISEMENT
"Mereka meminta jatah fraksi sekitar Rp 400 sampai 700 juta per fraksi dan Rp 100 sampai 140 juta per orang," tuturnya. (M Sobar Alfahri)