Terbukti Korupsi, Mantan Pegawai BRI Syariah di Jambi Dihukum 10 Tahun Penjara

Konten Media Partner
2 Maret 2022 12:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan korupsi BRI Syariah Bungo, Jambi, di Pengadilan Tipikor Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan korupsi BRI Syariah Bungo, Jambi, di Pengadilan Tipikor Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Mantan Account Officer (AO) BRI Syariah Muara Bungo, Akhmad Legianto, dihukum 10 tahun penjara pada kasus korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 15,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Putusan dibacakan Hakim Carpioner selaku ketua majelis yang mengadili perkara ini, Rabu (2/3) di Pengadilan Tipikor Jambi. Hakim Carpioner didampingi dua hakim anggota, Hakim Hiashinta Manalu, dan Hakim Bernard Pandjaitan.
Dalam pertimbangan majelis, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya adalah terdakwa yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta terdakwa yang tidak menyesali perbuatannya. Ditambah lagi dengan tidak adanya itikad baik terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara. Sementara posisi terdakwa yang tidak pernah dihukum pidana menjadi hal yang meringankan.
"Mengadili (...) menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Carpioner membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Terdakwa terbukti bersala berdasarkan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo. Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Selain pidana penjara, Akhmad Legianto, juga dibebankan membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 7,8 miliar lebih. Dalam hal tidak dikembalikan dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. Namun apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Amar putusan majelis hakim juga menetapkan agara barang bukti dikembalikan ke penyidik untuk digunakan pada perkara terpisah.
Terkait putusan ini, terdakwa Akhmad Legianto melalui Duen Sasberi selaku kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dari penuntut umum Kejari Muaro Bungo, melalui JPU Risko, menyatakan pikir-pikir. "Terhadap putusan ini kami akan pikir-pikir selama 7 hari," kata Duen ditemui usai sidang.
ADVERTISEMENT
Putusan hakim ini turun 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun 6 bulan. Begitu pula soal uang pengganti, JPU sebelumnya menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 11,5 miliar. Sementara dalam putusan hakim, uang pengganti turun menjadi Rp 7,8 miliar.
Dalam perkara ini, sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum, Akhmad Legianto, yang menjabat sebagai Account Officer BRI Syariah KCP Muara Bungo didakwa melakulan korupsi bersama-sama dengam Erni Gusnita, Halimah, Sisfa Yarni, Kustaniah Dunita, dan Evi Yarnis. Empat nama selain Akhmad Legianto itu masih berstatus sebagai saksi sampai saat ini.
Dengan kerugian lebih dari Rp 15,9 miliar itu, ke lima orang ini menikmati uang tersebut. Nilai yang mereka nikmati beragam. Akhmad Legianto didakwa menikmati paling banyak, yakni Rp 10,6 miliar, dari uang pinjaman 48 debitur di BRI Syariah, yang diduga sebagian debiturnya fiktif. Pinjaman itu diberikan dalam kurun waktu 2017--2020.
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan penuntut umum, dirinci aliran uang hasil korupsi itu. Halimah menikmati Rp 1,9 miliar; Erni Gusnita, Rp 1,87 miliar; Kustaniah Dunita, Rp 35 juta; dan Evi Yarnis, Rp 42 juta.
Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jambi (BPKP), ditemukan nilai Rp 15,947 miliar.
Mengenai perbuatan terdakwa, diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa bekerjasama dengan pihak lain memalsukan atau membuat fiktif data nasabah yang akan mengambil kredit di BRI Syariah KCP Bungo. Termasuk ketika kredit dicairkan, dibuat juga rekening palsu seluruh nasabah.
Terdakwa menjalin kerjasama dengan Sisfa Yarni, Erni Gusnita, Halimah, dan Evi Yarnis. Dengan tugas 4 orang selain terdakwa adalah mencari nasabah.
Keuntungan yang didapat Sisfa Yarni, Erni Gusnita, Halimah, dan Evi Yarnis, adalah berupa fee dari terdakwa. Termasuk juga mereka dibolehkan menggunakan dana nasabah.
ADVERTISEMENT