Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Tidak Ajukan Banding, Erayani Terima Putusan 6 Tahun Penjara
30 Agustus 2022 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jambikita.id - Erayani menerima putusan 6 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jambi. Erayani tidak akan melakukan upaya banding atas putusan ini.
Erayani melalui penasihat hukumnya, Ineng Sulastri, mengatakan menerima putusan hakim tersebut.
"Terkait putusan Erayani, yang sudah diputus 6 tahun, kita sudah konfirmasi ke Terdakwa (Erayani), kita tidak banding," kata Ineng, Selasa (30/8).
Pasca putusan, kata Ineng, kondisi Erayani sudah jauh lebih baik. Serta, dia sudah menyesali perbuatannya. "Terakhir kami kunjungi di Lapas Perempuan, dia sudah nyaman, sudah insaf, (sudah) beradaptasilah dengan masyarakat (penghuni Lapas)," kata Ineng.
Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari, mengatakan, putusan yang dijatuhkan kepada Erayani sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, karena tidak kurang dari dua pertiga tuntutan.
"Kalau Terdakwa banding, otomatis kami juga akan menyatakan banding. Kalau Terdakwa menerima, karena putusan tidak di bawah dua pertiga, tentunya kami juga akan menerima," kata Irwan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menghukum Erayani alias Ahnaf Arrafif dengan hukuman 6 tahun penjara.
Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Alex Pasaribu, serta 2 Hakim Anggota, Rintis Candra, dan Fhytta Sipayung, menyatakan Erayani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan gelar akademik.
Erayani terbukti bersalah berdasarkan pasal dakwaan tunggal penuntut umum, Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
ADVERTISEMENT