Tipu Korban Puluhan Ribu Dolar, Perempuan di Jambi Buron 7 Tahun

Konten Media Partner
14 April 2021 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri/Kejati Jambi
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri/Kejati Jambi
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tujuh tahun menjadi buronan, terpidana kasus penipuan di Jambi, Viyoshi A Febrianto, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di Tangerang, Provinsi Banten. Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri, mengatakan Viyoshi ditangkap di kawasan Bintaro Jaya Sektor 2, Tangerang. Tidak ada perlawanan dari Viyoshi maupun dari keluarganya. Dilanjutkan Jufri, kasus penipuan yang dilakukan oleh terpidana sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2014 lalu. Berdasakan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1671 K/Pid/2013 tanggal 26 Februari 2014. Viyoshi divonis 1 tahun penjara. "Terpidana sudah buron kurang lebih 7 tahun. Perkara ini merupakan perkara penipuan yang merugikan korban sebanyak USD 62 ribu," kata Jufri, Rabu (13/4) sore. Terpidana langsung diterbangkan ke Jambi pada Rabu sore untuk dieksekusi ke Lapas Klas II A Jambi. Sebelumnya terhadap terpidana sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Dalam keterangan tertulis Kejaksaan Tinggi Jambi, penipuan yang dilakukan Viyoshi terjadi pada 2012. Viyoshi mengelabui korbannya dengan kedok bisnis hingga berhasil mengambil uang korban, Muhammad Faiz Dahlan, senilai USD 62 ribu yang jika dirupiahkan dengan kurs saat itu mencapai Rp 607 juta. Korban mentransfer uang tersebut ke rekening atas namma KT Shippiing Service untuk pembelian solar Petronas. Namun, keuntungan atas penyetoran itu tidak diterima korban. Dalam perjalanan kasusnya, Viyoshi sempat ditahan pada proses persidangan Pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Negeri Jambi saat memvonis bebas Viyoshi. Jaksa kemudian melakukan kasasi, dengan hasil akhir Mahkamah Agung menyatakan Viyoshi terbukti bersalah dan divonis 1 penjara pada Februari 2014. Sejak saat itu, Viyoshi kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jambi. Terpidana Viyoshi tiba di Jambi sekitar pukul 16.30 WIB dengan menumpang pesawat City Link. Jaksa eksekutor langsung mengeksekusi perempuan 55 tahun ini ke Lapas Klas II A Jambi untuk menjalani masa hukumannya.
ADVERTISEMENT