Konten Media Partner

Transgender di Kota Jambi Bakal Difasilitasi untuk Dapatkan KTP

17 Juni 2021 20:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Foto: kumparan.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Foto: kumparan.com)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kaum transgender akan difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi, sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
Kasi Perubahan Status Anak Kewarganegaraan dan Kematian Disdukcapil Kota Jambi, Olvi Oktina mengatakan kebijakan itu mengikuti surat edaran dari Mendagri. Warga transgender akan difasilitasi dalam pengurusan dokumen pribadi, walaupun sudah mengubah jati dirinya.
"Kami siap melayani dan memfasilitasi itu. Namun sampai saat ini belum ada warga Kota Jambi yang mengajukan pembuatan dokumen itu," katanya Kamis (17/6).
Ia pun menyampaikan tidak ada data kependudukan dengan jenis waria. Jenis kelamin yang diakui, hanya laki-laki dan perempuan.
"Lalu jika ingin mengubah jenis kelamin dari laki-laki ke perempuan atau pun sebaliknya, harus ada surat dari dokter, atau rumah sakit yang menyatakan bahwa orang itu sudah ganti alat kelamin," lanjutnya.
Disdukcapil, kata Olvi, hanya bisa mengubah KTP dan KK. Mengenai akta kelahiran, harus melalui proses persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kepemilikan KTP merupakan hak setiap warga negara, urusan hak asasi manusia. Kami pun hanya mencatat saja sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (M Sobar Alfahri)