Kumparan Logo
Konten Media Partner

Truk Batu Bara yang Melintasi Jambi Wajib Berplat BH

Jambikita.idverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lalu lintas di Jambi. (Foto: M Sobar Alfahri)
zoom-in-whitePerbesar
Lalu lintas di Jambi. (Foto: M Sobar Alfahri)

Jambikita.id - Truk angkutan batu bara dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di luar Provinsi Jambi harus dimutasikan agar dapat melintasi jalan di Jambi, sesuai surat edaran (SE) Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022. Pemegang IUP dan pengusaha angkutan batu bara, wajib mengikuti peraturan Gubernur Jambi, Nomor 16 Tahun 2012, Pasal 4 Ayat 9.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan berdasarkan SE gubernur tersebut, setiap perusahaan Pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP, bertanggung jawab penuh mengenai proses pengangkutan batu bara. Ini termasuk mengontrol, dan menyeleksi truk batu bara yang berkontrak kerja sama.

"Dengan SE gubernur ini, perusahaan bertanggung jawab dengan segala sesuatu proses angkutan, sampai ke lokasi penampungan di Pelabuhan Talang Duku," ujarnya, Rabu (18/5).

Ia menyampaikan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Pihak perusahaan diberikan kesempatan untuk memutasikan kendaraan angkutan batu bara sesegera mungkin.

"Kalau sudah diseleksi oleh perusahaan, dan truk yang di luar plat BH sudah dimutasi, maka kita akan melakukan pengawasan di jalan. Jadi, kita sudah bisa minta pertanggung jawaban pihak perusahaan," ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi akan mengirimkan surat kepada pihak perusahaan pengelola, dan perusahaan angkutan batu bara agar kebijakan ini terwujud.

Diketahui saat ini ada 62,44 persen atau 278 truk angkutan batu bara dengan plat BH yang melintasi. Sisanya, 37,56 persen atau 203 truk berplat bukan BH.

(M Sobar Alfahri)