Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Usai Lebaran, Wanita Bersuami di Jambi Kepergok Bareng 2 Pria di Kamar Tidur
29 Mei 2020 18:44 WIB
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Polisi meringkus wanita paruh baya berinisial SD (48), warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, setelah digerebek warga sedang bertiga di dalam kamar.
ADVERTISEMENT
Dalam penggerebekan dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, sehari setelah lebaran idul fitri, Senin (25/5), SD kedapatan sedang bersama dua laki-laki selingkuhannya di kamar tidur yang hendak berhubungan badan bertiga alias threesome.
Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Sitepu melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Arianto, mengatakan polisi sudah mendapatkan laporan dari HM (47), suami SD untuk menangkap ketiganya setelah aksi penggerebekan tersebut.
"Saat penggerebekan, HM sedang tak berada di rumah. Baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Suaminya sendiri yang melaporkan ketiganya ke polisi untuk ditangkap,” ungkapnya, Jumat (29/5).
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap terlapor, yakni istrinya sendiri SD dan dua pria selingkuhannya, PN (46) dan YD (42). Ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek Lembah Masurai.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan para pelaku kepada polisi saat pemeriksaan, mereka bertiga mengaku belum sempat berhubungan badan dan baru akan memulainya, namun sudah keburu digerebek warga setempat.
"Saat digerebek warga, ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan badan. Dalam penggerebekan itu juga tak ada main hakim sendiri, mereka diamankan warga hingga polisi datang untuk membawa para pelaku," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiganya juga mengakui bahwa selama ini mereka kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri. SD mengaku telah berhubungan gelap dengan PN selama 3,5 tahun sejak tahun 2016 lalu.
Keduanya, antara SD dan PN mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak 11 kali. Saat berhubungan badan, suami SD sedang tak berada di rumah. Mereka juga kerap melakukannya di luar rumah tepatnya di belakang dapur.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, SD juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan YD baru sekitar satu bulan terakhir. Mereka melakukan hubungan badan baru sebanyak 2 kali di tempat yang sama.
Atas perbuatan mereka, para pelaku menyesal dan ingin bertaubat. Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 9 bulan penjara, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 menghukum pelaku zina.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!