Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Walhi Jambi Gugat 2 Perusahaan Perkebunan Terkait Karhutla 2019
26 Maret 2021 15:18 WIB
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Jambi mendaftarkan gugatan terhadap PT Putra Duta Indah Wood (PDIW) dan PT Pesona Belantara Persada (PBP) ke Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (26/3).
Dua perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan ini digugat lantaran kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di area konsesinya pada 2019 lalu. Dalam gugatan Walhi disebutkan jika 2 perusahaan itu menyumbang 25 persen kebakaran di Provinsi Jambi, atau seluas 41.543 hektare lebih.
Dengan rincian 20.850 hektare berada di area PT PDIW, dan 20.693 hektare berada di area PT PBP.
Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Rudiansyah mengatakan, kebakaran terparah yang terjadi ada 2019 lalu, terbesar berada di area 2 perusahaan ini. "Dari 162 ribu hektare kebakaran di Jambu, 25 persennya ada di 2 perusahaan ini," kata Rudiansyah usai mendaftarkan gugatan, Jumat (26/3) di Pengadilan Negeri Jambi.
Diterangkan Rudi, gugatan kali ini adalah gugatan mengenai upaya pemulihan yang harusnya dilaksanakan perusahaan akibat kebakaran. Serta rusaknya gambut.
Walhi juga menyertakan nilai gugatan. Dikatakan Rudi, mereka menggugat PT PBP Rp101,2 miliar lebih. Sementara PT PDIW digugat Rp90,6 miliar lebih. "Yang kedua tanggung renteng Rp846 juta. Upaya ini yang kami harap bisa membuat Jambi bebas asap dan kebakaran kedepannya," kata Rudi.
Kemudian, dijelaskan Rudi didampingi Pengacara Walhi, Ramos Hutabarat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta gubernur Jambi ikut jadi tergugat. "KLHK jadi turut tergugat karena secara kewenangan delegasi dalam UU 32 tahun 2009, mereka diberi kewenangan untuk merestorasi semua kerusakan lingkungan," kata dia.
Dilanjutkan Rudi, 2 perusahaan yang jadi tergugat ini dari data analisis mereka mengalami kebakaran berulang. Sejak 2015 hingga 2019.
KLHK, kata dia, dalam keadaannitu seharusnya membei sanksi kepada para tergugat. "Tapi saat ini kami lihat itu belum dilaksanakan. Dan restorasi belum dilaksanakan," kata Rudi.
"Kami juga minta pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan 2 perusahaan ini," tambahnya.
Rudi mengklaim data-data yang akan mereka sampaikan sudah terverifikasi. Dia optimis gugatannya akan dikabulkan.
Sementara itu, terkait gugatan ini KLHK menilai jika Walhi punya hak untuk menggugat. Serta menentukan siapa yang akan digugat. "Saya rasa itu hak Walhi menentukan siapa yang digugat," kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (26/3).
Diterangkannya, gugatan yang diajukan Walhi adalah untuk pelestarian lingungan hidup. "Gugatan terbatas untuk melakukan tindakan tertentu. Mungkin harus memperbaiki. Minta Pengadilan untuk (memerintahkan) supaya perusahaan harus memperbaiki pekerjaannya dan perlindungan pengelolaan. Barangkali meminta perusahaan untuk memulihkan (kerusakan lingkungan)," kata Jasmin ragil.
Mengenai status KLHK yang menjadi ikut tergugat, Jasmin Ragil beranggapan kalau itu adalah upaya mengingatkan pemerintah. "Mengingatkan pemerintah bahwa itu mungkin belum dilakukan pengawasan. Itu menurut saya," kata dia.
Jasmin Ragil mengatakan kalau KLHK akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Kita juga belum tahu bagaimana persis isinya," terang Jasmin Ragil.
ADVERTISEMENT