Konten Media Partner

Wanita yang Mengaku Pria untuk Nikahi Wanita di Jambi Dituntut 8 Tahun Penjara

27 Juli 2022 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan kasus Erayani di Pengadilan Negeri Jambi/Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan kasus Erayani di Pengadilan Negeri Jambi/Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Erayani alias Ahnaf Arrafif, wanita yang menyamar menjadi pria dan nikahi wanita di Jambi, menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (27/7). Tidak seperti biasanya, Erayani, tiba-tiba memakai jilbab pada sidang tuntutan. Padahal pada sidang-sidang sebelumnya, Erayani cenderung berpenampilan tomboy, layaknya seorang pria. Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Alex Pasaribu, Erayani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Sukma, 8 tahun penjara. Dia dituntut dalam perkara penggunaan gelar perguruan tinggi. Dalam tuntutan Penuntut Umum, Erayani dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. "Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Erayani dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Sukma membacakan surat tuntutannya.
ADVERTISEMENT
Foto pranikah Erayani memakai jas dokter/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Foto pranikah Erayani memakai jas dokter/Yovy Hasendra
Setelah tuntutan dibacakan, Erayani, tak kuasa menahan tangis. Dia tidak menyangka tuntutan Penuntut Umum akan seberat itu. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ineng Sulastri dan Mira Novita, mengatakan, tuntutan penjara 8 tahun sangat berat untuk terdakwa Erayani. Penasehat hukum akan melakukan pembelaan secara tertulis. “Kami penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis," Sebutnya. Erayani pun menyampaikan hal yang sama. "Kami serahkan kepada penasehat hukum Yang Mulia," dengan suara menahan tangis. Usai sidang, Mira dan Ineng, menjelaskan, ada beberapa pertimbangan jaksa penuntut umum menuntut kliennya dengan pidana 8 tahun. Ia akan memaparkan fakta-fakta persidangan, mulai dari saksi, dan beberapa hal yang dapat membela kepentingan klien. “Kami juga minta, Erayani menyampaikan pembelaan secara tertulis, nanti. Dari awal, Erayani, masih terpukul. Sebenarnya dari hatinya, dia sudah merasa menyesal, seperti yang kita lihat tadi dia sudah berhijab,” jelas Ineng. Namun, beberapa hal yang cukup memberatkan Erayani adalah keterangan ahli Kemendikti dan saksi korban dan keluarga korban. Menurut Mira, kliennya tidak menyangka tuntutan jaksa setinggi itu karena dalam fakta persidangan tuntutan itu tidak sesuai. “Itulah dasar dasar jaksa membuat tuntutan delapan tahun itu. Meski pun ancaman pasal tersebut 10 tahun, namun tuntutannya 8 tahun, tetap berat. Tuntutan itu tidak sepadan lah, karena mereka selama 10 bulan itu juga bersama-sama,” tambah Mira.
ADVERTISEMENT