Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Boleh Tidak Belanja Online Pakai Kartu Kredit Orang Lain?
30 Agustus 2017 14:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
Tulisan dari SimulasiKredit.com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seiring perkembangan zaman, tren berbelanja online semakin marak diminati masyarakat. Hal ini terlepas dari semakin mudahnya akses internet serta menjamurnya bisnis-bisnis yang menggantungkan pemasarannya pada media sosial, toko online dan sebagainya. Apalagi customer dapat memilih sistem pembayaran yang akan ditempuh, apakah itu COD (cash on delivery), transfer bank atau dengan kartu kredit.
ADVERTISEMENT
Di antara ketiganya, pembayaran lewat kartu kredit yang paling menyita perhatian. Pasalnya, customer tidak harus memiliki saldo rekening atau uang kas untuk berbelanja. Yang dibutuhkan hanya nomor kartu saja beserta nama untuk diisikan ke dalam kolom yang disediakan.
Mudahnya Berbelanja dengan Kartu Kredit
Kartu kredit memanjakan penggunanya dalam berbelanja online. Bagaimana tidak, hampir seluruh situs-situs jual-beli menerima pembayaran via CC (credit card). Misalnya saja beberapa situs jual beli ternama di Indonesia Bukalapak, Lazada, Zalora, Tokopedia dan sebagainya menawarkan produk-produk yang bisa ditebus lewat kartu kredit. Dengan memasukkan nomor kartu kredit serta nama pemilik kartu kredit, barang Anda lunas dan akan tiba di rumah via pos atau perusahaan delivery lainnya. Sakti sekali bukan kartu yang satu ini? Terkadang inilah yang membuat seseorang terbuai untuk terus-terusan berbelanja online hingga tak memikirkan berapa banyak cicilan yang harus dilunasi nantinya.
ADVERTISEMENT
Saking mudahnya belanja pakai kartu kredit, setiap orang dapat menggunakan kartu kredit untuk berbelanja, meskipun kartu kredit itu bukan miliknya. Inilah yang dinamakan peyalahgunaan kartu kredit. Pihak toko online tidak mau tahu apakah kartu kredit yang digunakan benar-benar miliknya atau hanya meminjam dari orang lain. Transaksi akan tetap diproses begitu sang pembeli memasukkan nomor kartu kredit serta nama pemilik kartu kredit. Jika ada verifikasi, biasanya berupa kapan kadaluarsanya kartu kredit itu. Namun, kebanyakan prosesnya dipermudah sehingga pembeli customer tidak perlu bersusah payah meloloskan diri dari hadangan verifikasi.
Penyalahgunaan Kartu Kredit
Penyalahgunaan kartu kredit bukanlah hal baru di masyarakat kita. Kerap kali kartu sakti tersebut dipindahtangankan kepada orang lain. Entah seorang istri yang memakai kartu kredit sang suami, anak yang memakai kartu kredit milik ayahnya atau seseorang yang meminjam kartu kredit dari temannya. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah hal semacam ini diperbolehkan? Ya, hal ini sah-sah saja apabila mereka telah mendapatkan izin dari sang pemilik kartu kredit. Dengan demikian si pemilik tidak merasa dirugikan sehingga masalah akan selesai secara kekeluargaan. Namun, perlu diingat bahwa bank akan lepas tangan jika kredit nasabah membengkak akibat digunakan oleh anggota keluarga, kerabat atau temannya tersebut. Maka dari itu, perlu dipertimbangkan matang-matang sebelum menyerahkan kartu kredit pada orang tedekat.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan kartu kredit yang digunakan diam-diam tanpa sepengatuhan sang pemilik? Tentu saja tindakan tersebut tidak dibenarkan meskipun penggunanya adalah anggota keluarga sendiri. Apalagi, penggunanya adalah orang lain yang tak dikenal, tentu ini merupakan sebiah tindakan pencurian dan bisa dikategorikan sebagai tindak kriminal. Jika dibawa ke ranah hukum, si pengguna tersebut dapat dijerat dengan UU ITE terkait cyber crime dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Jadi, jangan sekali-kali belanja memakai kartu kredit orang lain tanpa seizing pemiliknya jika tidak ingin mendekam 15 tahun di penjara.
Perlindungan Nasabah dari Bank
Penerbit kartu kredit telah mengupayakan agar nasabahnya tidak dirugikan atas kartu kredit yang disalahgunakan orang lain. Untuk berbelanja atau transaksi online, saat ini kartu kredit telah dilindungi dengan sistem keamanan yang berlapis. Misalnya saja penggunaan teknologi canggih 3D Secure Dynamic PIN yang diverifikasi oleh Visa untuk kartu kredit Visa dan MasterCard Secure Code untuk kartu kredit MasterCard. Teknologi canggih semacam ini akan memberitahukan PIN kepada nasabah melalu SMS sebelum melakukan transaksi. Sistem keamanan semacam ini sangat tepat bagi nasabah yang kerap bertransaksi online. Nasabah tidak hanya diwajibkan untuk merahasiakan PIN atas kartu kreditnya, tetapi juga direkomendasikan untuk tidak membagikan nomor kartu kreditnya.
ADVERTISEMENT
Berbagai sistem keamanan canggih ini dimaksudkan untuk melindungi nasabah dari penyalahgunaan kartu kredit oleh orang tak bertanggung jawab. Jika masih terjadi penyalahgunaan oleh orang lain atas kartu kredit nasabah, tentu itu merupakan kelalaian nasabah. Kelalaian yang dimaksud berupa mudah percaya pada orang lain atau mencatat PIN kartu kredit di media yang dapat dijangkau oleh orang lain. Sebagai pemilik kartu kredit, nasabah juga perlu menyadari betapa berharganya PIN serta nomor CC yang dimilikinya. Jangan pernah sepelekan hal ini. Jika kartu kredit Anda hilang, hubungi bank sesegera mungkin agar kartu kredit Anda diblokir secepatnya. Tujuannya yaitu agar penyalahgunaan kartu kredit atau hal-hal yang tak diinginkan lainnya dapat dihindari.
Bagi yang bukan nasabah, upayakan untuk tidak bertransaksi memakai kartu kredit pinjaman dari teman, kerabat atau keluarga. Meskipun mereka meminjamkannya dengan senang hati, jangan langsung kalap dalam menggunakannya. Sikap semacam ini sangat tidak sopan serta tidak bijaksana. Oleh karena itu, hindarilah meminjam kartu kredit sebisa mungkin. Kalupun Anda butuh kartu tersebut, lebih baik Anda mengajukannya sendiri.
ADVERTISEMENT
===
Temukan berbagai info keuangan lainnya.