Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kartu Kredit Macet? Ini Cara Menyelesaikannya!
25 Agustus 2017 23:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
Tulisan dari SimulasiKredit.com tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan namanya, kartu kredit banyak dipakai untuk transaksi yang melibatkan pihak ketiga. Dalam artian setiap pembelian atau pembayaran difasilitasi oleh bank selaku penerbit kartu kredit. Urusan Anda dengan toko tempat Anda berbelanja selesai.
ADVERTISEMENT
Namun, Anda tidak bisa terbebas begitu saja dari tanggungan. Bank akan menjadi pihak yang menagih pembayaran Anda atas segala transaksi kredit yang telah Anda lakukan. Dalam hal ini tentu bank membebankan bunga karena dari bunga itulah bank mengambil keuntungan. Jadi, jika Anda adalah pelanggan setia kartu kredit itu artinya Anda berpotensi menambah pundi-pundi utang kepada bank dimana kartu kredit itu dikeluarkan.
Kartu kredit bisa diibaratkan sebagai pisau bermata dua. Satu sisinya memberikan manfaat berupa pembayaran yang dapat diangsur atas suatu produk. Sementara itu, satu sisi yang lain dapat menjerumuskan Anda pada permasalahan keuangan yang bisa disebut dengan kredit macet. Permasalahan terlilit utang serta sulit menutupinya merupakan permasalahan klasik yang kerap terjadi pada hampir setiap pemegang kartu kredit.
ADVERTISEMENT
Pihak bank memahami betul risiko ini sehingga bunga yang dibebankan atas kartu kredit cukup besar. Bank juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan jika sang pemilik kartu kredit melarikan diri atau tak bisa melunasi cicilan kreditnya.
Pencegahan Kartu Kredit Macet
Permasalahan kredit macet seperti bola salju yang semakin lama menggelinding semakin besar. Tentu sudah terbayang di benak Anda betapa panjangnya persoalan tersebut jika Anda tidak mampu membayar tagihan kartu kredit, bukan? Maka dari itu, pertimbangkan kata pepatah”mencegah itu lebih baik ketimbang mengobati”. Salah satunya yaitu dengan melakukan perencanaan terkait:
1. Maksimal jumlah utang atau jangan berutang
Belanja dengan kartu kredit yang menyebabkan pendapatan Anda tergerus 30 persen atau lebih.
ADVERTISEMENT
2. Durasi utang/kredit
Semakin cepat jatuh tempo kredit maka semakin kecil pula bunganya.
3. Nilai utang
Cek besarnya nilai potongan, di antaranya provisi atau biaya administrasi yang dapat mengikis besarnya utang.
4. Waktu pembayaran kartu kredit
Beri perhatian khusus pada tanggal jatuh temponya kapan dan berapa besarnya denda jika telat membayar.
5. Asuransi
Opsi ini merupakan bentuk antisipasi jika si pemegang kartu kredit meninggal dunia. Namun, jika ada aset yang bisa menutupi hutang tersebut, asuransi tidak diperlukan lagi.
Mekanisme Penyelesaian Kartu Kredit Macet dengan Bantuan Bank
Lalu, bagaimana jika Anda sudah terlanjur mengalami kredit macet? Biasanya, pihak bank akan turun tangan menangani persolan ini agar persoalan macetnya kredit dapat terselesaikan. Ada 3 langkah yang bisa diupayakan oleh bank agar perkara ini tuntas.
ADVERTISEMENT
1. Rescheduling
Apa itu rescheduling? Dalam bahasa Indonesia artinya penjadwalan ulang. Pada tahap ini nasabah yang mengalami kredit macet akan ditawari penjadwalan ulang terhadap jadwal pembayran serta jangka waktu pelunasan. Jika dengan metode ini sang nasabah masih juga belum mampu untuk membayar cicilan kartu kreditnya, bank akan mengajukan cara kedua.
2. Reconditioning
Reconditioning artinya persyaratan ulang. Yang dimaksud persyaratan ulang disini yaitu ada beberapa syarat dan ketentuan yang diubah terkait kartu kredit sang nasabah. Tentu perubahan itu ke arah yang dapat meringankan beban pembayar kredit tersebut. Adapun perubahan syarat dan ketentuan tersebut mencakup jadwal pembayaran, bunga cicilan kartu kredit, jangka waktu pembayaran dan lain sebagainya.
3. Restructuring
Restructuring bisa diartikan sebagai penataan ulang. Inilah tahap pamungkas yang akan ditawarkan oleh bank guna mengatasi peliknya permasalahan kartu kredit macet ini. Penataan ulang yang dimaksud antara lain penambahan waktu angsuran, pengurangan besarnya suku bunga, pengurangan denda, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Ketiga tahap yang telah diuraikan di atas merupakan upaya positif dari bank dalam menanggulangi macetnya pembayaran kartu kredit nasabah. Tentunya ini adalah kabar baik bagi siapa saja yang sedang bermasalah dengan pembayaran kartu kredit. Sebagai nasabah, yang perlu dilakukan hanya mencari tahu prosedur-prosedur yang diperlukan.
Intinya, jika Anda mengalami kredit macet dan hendak menyelesaikannya, ada baiknya untuk langsung berkunjung ke bank guna mengkonsultasikannya. Bisa juga Anda mendiskusikannya dengan pengacara yang kompeten atas kasus kredit macet tersebut.
Namun, membayar pengacara pastinya memakan biaya atas jasa yang diperoleh dari pengacara tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya Anda datang ke bank sendiri dan membicarakan permasalahan Anda tersebut dengan bagian customer service yang bertugas. Jangan sampai karena terlalu besarnya utang dalam kartu kredit membuat sang nasabah lari dari tanggung jawab. Justru tindakan semacam ini akan semakin menambah lama jangka waktu hutang serta memperparah jumlah bunga dan denda yang wajib ditanggung olehnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, semakin cepat penyelesaian kredit macet, semakin ringan pula persoalan yang Anda hadapi, khususnya terkait finansial. Sebaiknya Anda jadikan utang atas kartu kredit tersebut sebagai prioritas untuk segera dilunasi. Barulah setelah itu Anda alihkan perhatian dan alokasi dana Anda untuk hal-hal lainnya.
====
Untuk solusi terbaik baca artikel keuangan ini!