Konten dari Pengguna

Standardisasi Tata Kelola Zakat Nasional

Jamil Jamilullah
1. Analis Keuangan Sosial Syariah KNEKS, 2. Dosen STAI Al Qudwah
18 Juni 2022 13:04 WIB
clock
Diperbarui 4 Juli 2022 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jamil Jamilullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi dana zakat. Foto : pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi dana zakat. Foto : pexels.com
ADVERTISEMENT
Tiga puluh tahun yang lalu, istilah zakat masih terdengar asing bagi masyarakat Indonesia. Praktik tata kelola zakat perlahan – lahan semakin baik seiring berjalannya waktu. Hal ini di indikasikan oleh beberapa kebijakan pemerintah yang lahir terkait perkembangan dunia zakat, diantaranya adalah undang – undang nomor 38 tahun 1999 dan undang – undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
ADVERTISEMENT
Saat ini pengelolaan zakat sudah semakin baik, jumlah Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) juga semakin bertambah. Berdasarkan paparan BAZNAS RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR maret 2021 jumlah OPZ saat ini mencapai 648 institusi yang terdiri dari 99 Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan 549 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), baik di tingkat kabupaten / kota, provinsi maupun di tingkat nasional.
Pendirian lembaga zakat juga sudah diatur dalam undang – undang tahun 1999 maupun tahun 2011. Ada sedikit penambahan syarat pendirian lembaga zakat dari tujuh syarat (1999) menjadi delapan syarat (2011). Rincian persyaratan tersebut adalah berbadan hukum, memiliki data muzakki dan mustahiq, mendapat rekomendasi dari BAZNAS, memiliki laporan keuangan teraudit, memiliki pengawas syariat, memiliki program untuk mendayagunakan zakat untuk kesejahteraan umat, dan bersifat nirlaba. Rincian persyaratan dari undang – undang zakat tersebut secara langsung mendorong lembaga zakat untuk memiliki tata kelola zakat yang lebih baik dan memiliki sistem organisasi yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Hal ini kemudian dikuatkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) no 333 tahun 2015 terkait mekanisme pengajuan izin lembaga zakat, diantaranya adalah : Rekomendasi BAZNAS, anggaran dasar organisasi, surat keterangan terdaftar dari pemerintah, susunan pengawas syariat, struktur organisasi, asuransi kesehatan karyawan, surat pernyataan tidak merangkap jabatan, surat pernyataan bersedia di audit syariat, ikhtisar perencanaan program zakat ((i) nama program, (ii) lokasi program, (iii) jumlah penerima manfaat, (iv) jumlah zakat yang disalurkan, (v) keluaran atau output, (vi) hasil atau outcome, (vii) manfaat atau benefit, dan (viii) dampak atau impact program bagi penerima manfaat, serta surat kesanggupan menghimpun zakat.
Berdasarkan KMA tersebut, organisasi pengelola zakat oleh pemerintah seperti diberikan panduan sistem manajemen organisasi mulai dari perencanaan, struktur organisasi, implementasi, serta pemantauan dan evaluasi. Jika hal ini selalu dilakukan pemantauan oleh Kementerian Agama maupun BAZNAS sebagai regulator lembaga zakat, maka tata kelola perzakatan atau manajemen zakat di Indonesia akan semakin baik.
ADVERTISEMENT
Tentunya persyaratan perizinan saja tidak cukup untuk mendorong organisasi pengelola zakat memiliki tata kelola zakat yang paripurna, dibutuhkan instrumen lain misalnya akreditasi maupun penghargaan lembaga zakat yang dapat memenuhi standar pengelolaan atau manajemen zakat ideal.
Standardisasi pengelolaan lembaga zakat menurut hemat saya perlu dibuat jenjang mulai dari memenuhi persyaratan hingga melampaui persyaratan. Bentuk penghargaan pun sejatinya berbeda antara lembaga zakat terbaik, lembaga zakat standar maupun lembaga zakat di bawah standar, sesuai dengan indikator kinerja akreditasi lembaga zakat yang telah ditentukan.
Standardisasi tata kelola zakat yang semakin baik diharapkan dapat mendukung target pencapaian penghimpunan maupun penyaluran dana zakat sesuai dengan potensi zakat nasional. Pada tahun 2022 BAZNAS merilis potensi zakat nasional mencapai Rp 327 Triliun. Target penghimpunan zakat nasional tahun 2022 yang ditetapkan oleh BAZNAS RI adalah Rp 26 Triliun. Sedangkan realisasi penghimpunan zakat nasional tahun 2021 sebesar Rp 14 Triliun.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, tren penghimpunan zakat nasional rata – rata pertahun adalah Rp 2 Trilun. Hal ini terlihat dari realisasi penghimpunan zakat nasional tahun 2017 Rp 6,2 Trilliun, 2018 Rp 8,1 Triliun, 2019 Rp 10,2 Triliun, 2020 Rp 12,4 Triliun, dan 2021 Rp 14 Triliun. Target penghimpunan BAZNAS RI tahun 2022 cukup besar karena melebihi tren rata – rata pertumbuhan zakat nasional per tahun.
Target besar tersebut perlu diiringi dengan kebijakan tata kelola zakat yang semakin progresif dan proses implementasinya harus dilakukan sesegera mungkin. Karena jika target penghimpunan zakat nasional sebesar Rp 26 Triliun tercapai, sistem pengelolaan zakat secara nasional harus lebih advance dibandingkan saat ini.
Beberapa indikator kemajuan penghimpunan dan penyaluran dana zakat adalah digunakannya aspek teknologi dan informasi terkait data muzakki maupun data mustahik dalam seluruh siklus pengelolaan dana zakat mulai dari aspek input – proses – output (keluaran) – outcome dan impact (dampak). Indikator lainnya adalah adanya pengukuran kepuasan baik oleh muzakki maupun mustahik sebagai evaluasi standar pengelolaan zakat di lembaga. Seperti halnya yang dilakukan oleh lembaga pemerintah dan swasta kepada pemakai jasanya.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tata kelola zakat yang semakin komprehensif dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai regulator perzakatan nasional dalam hal ini Kementerian Agama dan BAZNAS. Kebijakan tersebut diharapkan menghasilkan ekosistem pengelolaan zakat nasional yang semakin maju, transparan dan progressif sehingga zakat dapat menjadi instrumen utama dalam hal pengentasan kemiskinan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional