Konten dari Pengguna

Jerat Hukum Dokter Cabuli Anak Balita di Bandung: Pemberatan Pidana Berlapis

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Januar fahriyansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dunia medis - Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dunia medis - Unsplash

Kasus mengejutkan kembali mencoreng dunia medis dan institusi keluarga di Indonesia. Seorang dokter umum berinisial IS di Bandung harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih balita, hingga korban dilaporkan tertular penyakit menular seksual (gonore), serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Peristiwa ini terungkap setelah mendapat pendampingan hukum dan aparat kepolisian, di mana pelaku akhirnya diamankan di sebuah apartemen di Bekasi dan ditangani langsung oleh Polda Jawa Barat. Di tengah duka dan trauma mendalam yang dialami korban, Pemerintah Kota Bandung melalui Wali Kota Muhammad Farhan bergerak cepat memberikan pendampingan psikologis dan fasilitas kesehatan khusus.

Dari sudut pandang hukum pidana, kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ada dimensi berlapis yang menuntut penegakan hukum yang sangat tegas tanpa kompromi.

Ilustrasi Hukum - Unsplash

Tinjauan Yuridis: Jerat Hukum Berlapis untuk Pelaku

Tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku dapat dijerat dengan beberapa instrumen hukum positif di Indonesia, mengingat kejahatan tersebut mencakup kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta KDRT terhadap istri.

1. Undang-Undang Perlindungan Anak

Tindakan mencabuli atau menyetubuhi anak kandung merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76D jo. Pasal 81 mengatur tentang larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 76E jo. Pasal 82 mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana serupa.

2. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Pengesahan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan seksual. UU TPKS mempertegas sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan domestik atau melibatkan relasi kuasa.

3. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

Selain terhadap anak, sang istri yang juga menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis dilindungi oleh UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 44 dalam undang-undang ini mengancam pelaku KDRT dengan pidana penjara berlapis tergantung pada tingkat keparahan dampak kekerasan yang dialami korban.

Pemberatan Sanksi: Pelaku sebagai Orang Tua dan Tenaga Medis

Dalam hukum pidana, terdapat unsur-unsur yang dapat memperberat hukuman (strafverzwaring) bagi pelaku kejahatan. Dalam kasus ini, terdapat dua faktor utama pemberatan yang melekat pada diri pelaku:

1. Dilakukan oleh Orang Tua Kandung:

Baik dalam UU Perlindungan Anak maupun UU TPKS, apabila tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga medis, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pokok. Posisi pelaku sebagai ayah kandung seharusnya menjadi pelindung utama (protector), namun justru bertindak sebagai predator di dalam rumah sendiri (the offender at home).

2. Berprofesi sebagai Tenaga Medis (Dokter):

Sebagai seorang dokter, pelaku memiliki sumpah jabatan dan pemahaman mendalam mengenai kesehatan fisik dan mental manusia, termasuk bahaya penularan penyakit menular seksual seperti gonore pada anak balita. Pengkhianatan terhadap profesi mulia ini menambah bobot moral dan sosial yang memperkuat urgensi penjatuhan hukuman maksimal.

Urgensi Pemulihan dan Perlindungan Korban

Langkah cepat yang diambil oleh Pemerintah Kota Bandung seperti pengiriman tim psikolog dari DP3A serta penyediaan fasilitas khusus bagi korban kekerasan seksual di RSUD Bandung Kiwari patut diapresiasi.

Sebagaimana yang ditekankan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, aspek terpenting dalam penanganan kasus ini meliputi dua hal krusial:

1. Pemulihan Psikologis Korban: Mengingat korban adalah seorang anak balita yang mengalami trauma mendalam serta sang ibu yang mengalami KDRT.

2. Kerahasiaan Identitas Korban:Mencegah segala bentuk eksposur identitas demi melindungi masa depan dan martabat psikologis korban dari stigma sosial.

Kasus kekerasan seksual dan KDRT yang melibatkan tenaga medis di Bandung ini harus menjadi alarm keras bagi masyarakat dan penegak hukum. Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Publik mengawal penuh proses hukum yang berjalan di Polda Jawa Barat. Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan kelak harus mencerminkan rasa keadilan substantif, memberikan efek jera (deterrent effect) bagi calon pelaku lainnya, serta membuktikan bahwa negara hadir sepenuhnya untuk melindungi anak-anak Indonesia sebagai generasi masa depan bangsa.