Konten dari Pengguna

Kode Etik Mahasiswa: Sebuah Kemandirian yang Harus diawasi

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jasmiko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, adalah salah satu kampus yang bernapas dan berlatarbelakangkan Islam. Kampus yang didirikan pada 1940 dengan nama awal STI (Sekolah Tinggi Islam) tersebut sebagai kampus dengan jati diri yang demikian, maka sudah selayaknya para mahasiswa dan dosennya menerapkan prinsip-prinsip dan ajaran etika Islam yang telah dirumuskan dalam Kode Etik Mahasiswa.

Kode Etik Mahasiswa menjadi pedoman mahasiswa untuk berperilaku dan berinteraksi saat melakukan aktivitas di lingkungan kampus. Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta merumuskan Kode Etik Mahasiswa dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 734 Tahun 2021. Untuk lebih jelasnya mengenai Kode Etik Mahasiswa UIN Jakarta bisa diakses melalui link: https://drive.google.com/file/d/14FuagT29LogJsgFcvUO818487V4uJGH4/view

Salah satu Kode Etik Mahasiswa adalah tentang busana/pakaian. Sebagai kampus yang bernapaskan Islam, maka sudah sewajarnya menerapkan Kode Etik yang sesuai dengan ajaran Islam. Apakah mahasiswa sudah menerapkan Kode Etik tersebut? Melalui sebuah investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Institut pada 2023, ditemukan fakta bahwa sangat minim penerapan Kode Etik Mahasiswa di masing-masing fakultas.

Hawa Dita Al-Muqmin, seperti dikutip dalam tabloid LPM Institut edisi LXVII pada bulan November 2023, mengaku bahwa masih melihat mahasiswa di fakultasnya yang melanggar kode etik. Tapi, hanya beberapa dosen yang menegur hal tersebut, dan kebanyakan dosen bersikap acuh. Hawa melanjutkan bahwa dia sendiri mengetahui bahwa ada Kode Etik Mahasiswa setelah diwawancarai oleh LPM Institut.

Mahasiswa lain menjelaskan bahwa penerapan Kode Etik di fakultasnya masih kurang terimplementasikan dengan maksimal karena kurangnya pengawasan dari civitas akademika soal kebijakan Kode Etik Mahasiswa. Dia menuturkan bahwa pengawasan bisa dimulai dengan sosialisasi Kode Etik baik kepada mahasiswa maupun dosen. Menurutnya selama ini hanya 20% tingkat pengawasan yang telah dilakukan.

Dari data lapangan yang didapat maka dapat disimpulkan bahwa ada dua variabel utama yang menyebabkan kurangnya penerapan Kode Etik Mahasiswa di lingkungan kampus UIN Jakarta. Pertama, yaitu kurangnya sosialisasi dari pihak kampus. Kedua, adalah tidak ada pengawasan yang maksimal dari pihak kampus.

Masalah pertama adalah kurangnya sosialisasi. Adalah masalah besar dan kesalahan dalam berfikir ketika sebuah peraturan diberikan, namun tidak diseimbangkan sosialisasi. Referensi pertama manusia dalam menjalankan aturan adalah pengetahuan. Maka dengan adanya sosialisasi yang cukup, diharapkan para mahasiswa mampu mendapatkan pengetahuan yang berbuah penerapan Kode Etik. Banyak cara yang bisa dilakukan oleh kampus untuk menggalakkan sosialisasi, salah satunya dengan banner atau poster yang berisikan tulisan Kode Etik.

Sosialisasi model di atas mungkin sudah diterapkan di banyak fakultas. Tapi, apakah sudah efektif? Kurang efektif. Poster tersebut hanya menjadi sebuah pajangan yang dilewati setiap hari tanpa ada penghayatan dari pembaca. Maka dengan demikian perlu dibuat sebuah metode baru dalam sosialisasi Kode Etik, yang mana Kode Etik tersebut bisa dikatakan sangat urgen. Misal bisa dengan monitor yang lebih menarik perhatian mahasiswa, melalui video edukasi, atau melalui pesan-pesan yang disampaikan oleh dosen di kelas. Jadi, dosen tidak hanya konsentrasi pada menghabiskan SKS, tapi juga menghimbau pada mahasiswa untuk menerapkan Kode Etik. Tidak perlu lama-lama, cukup lima menit atau bahkan bisa jadi lebih singkat.

Masalah kedua yaitu tidak ada pengawasan yang cukup dari pihak kampus. Kenapa pengawasan begitu penting? Sebab, peraturan tanpa adanya sebuah pengawasan hanya akan menjadi sebuah candaan. Jika ada yang melanggar, maka harus ada yang menegakkan. Memang di SK Rektor yang sudah disebutkan pada awal tulisan ini sudah tertera sanksi bagi siapa yang melanggar. Nah, penegaklah yang mempunyai peran setelahnya untuk memberlakukan hukuman.

Siapa yang disebut dengan pihak kampus yang berwenang melakukan pengawasan dan pemberlakukan sanksi? Berbicara mengenai hal ini, maka bisa dikatakan bahwa masalahnya lumayan rumit. Siapa yang disebut sebagai pihak kampus? Apa itu dosen, satpam, petugas kebersihan, atau mahasiswa lain? Iya, semua bisa dikatakan sebagai pihak dengan tanggung jawab dan peran masing-masing dalam menegakkan Kode Etik.

Tentu Dewan Pengawas Mahasiswa mempunyai fungsi yang sanga fital di sini. Pertanyaan selanjutnya, apakah ada Dewan Pengawas Mahasiswa di UIN Jakarta? Dengan pengawasan dan penertiban yang ketat, maka Kode Etik diharapkan mampu diterapkan oleh para mahasiswa.

Dosen mempunyai tugas dan tanggung jawab pula dalam menegakkan Kode Etik. Dosen adalah pembimbing yang dekat dan hampir setiap hari berinteraksi dengan mahasiswa. Dengan kapasitas demikian maka diharapkan perannya dapat lebih dimaksimalkan. Dosen bisa memberikan peringatan langsung di dalam kelas, memberikan edukasi, dan sejenisnya. Yang tidak boleh dilupakan adalah satpam dan keamanan kampus. Mereka bisa sangat berpengaruh jika dikelola dengan maksimal oleh kampus. Setiap mahasiswa yang akan masuk kampus tentu mereka akan melewati gerbang yang dijaga oleh satpam. Nah, dengan mekanisme yang telah ditentukan, satpam bisa menjalankan tugas tersebut, yaitu sebagai penegak Kode Etik. Mahasiswa yang tidak berbusana dengan SOP yang sudah ditentukan, maka tidak boleh masuk kampus, misalnya.

Ketika dua masalah utama di atas sudah dijalankan dan dimaksimalkan, apakah semua mahasiswa akan menerapkan Kode Etik? Memang itu bukan sebuah jaminan, tapi setidaknya akan memperbesar angka penerapan di kampus.

Sebenarnya hal yang paling mendasar dan paling utama adalah kesadaran diri dari masing-masing mahasiswa. Setelah mendapatkan pengetahuan tentang aturan melalui sosialisasi pihak kampus, maka diperlukan sebuah kesadaran yang berujung pada kebaikan bersama. Sebenarnya hukuman itu hanya diberikan untuk orang-orang yang tidak sadar akan pentingnya sebuah aturan. Orang yang sadar akan menerapkan peraturan dengan keikhlasan dan menatap kebaikan di baliknya.

Sebagai mahasiswa harus sadar diri dan merenungkan setiap peraturan yang diberlakukan. Jika ada yang salah, maka itulah saatnya besuara untuk melawan. Jika ada aturan yang benar-benar mendukung kebaikan dan kemajuan bersama, maka langkah yang diambil adalah menerapkan dan menjalankan dengan penuh kesadaran.

Kampus 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Dokumentasi pribadi penulis)

Banyak yang beranggapan bahwa mahasiswa adalah pemuda yang seharusnya bisa mandiri secara moral. Iya, memang benar harus demikian. Mahasiswa bukan lagi anak SMP atau SMA yang perlu dibimbing mengenenai etika yang dasar-dasar. Mahasiswa harus bisa berpikir mandiri, kritis, dan mengembangkan diri sendiri tanpa ada yang menyuruh atau menjadi hakim.