Surat Izin Cuti Darurat dari Presiden Jokowi untuk Mengikuti Kampanye

Jasmine Destila Fitriani
kumparan Buddies/Mahasiswi IPB University Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat
Konten dari Pengguna
1 Februari 2024 6:05 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jasmine Destila Fitriani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Indonesia, Joko Widodo, menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kapanye dan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Indonesia, Joko Widodo, menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kapanye dan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilu 2024 sudah setengah jalan. Kegiatan kampanye dilakukan masing-masing paslon dengan membawa gagasan dan visi misi yang akan dijelaskan kepada masyarakat Indonesia. Kegiatan Pemilu 2024 mengundang perhatian masyarakat untuk mengkritisi paslon-paslon yang ada. Penting rasanya untuk mengetahui kejelasan terkait calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk agar masyarakat tidak salah memilih pemimpin.
ADVERTISEMENT
Presiden Republik Indonesia juga merupakan salah satu masyarakat Indonesia yang memiliki hak untuk memilih calon pemimpin Indonesia di periode selanjutnya. Pak Joko Widodo selaku presiden secara terang-terangan membeberkan bahwa presiden boleh memihak kepada pilihannya dalam kegiatan pemilu.
Mendengar hal in, KPU dan Bawaslu berujar, jika ingin turun mengikuti kampanye, presiden harus membuat surat pernyataan cuti kepada dirinya sendiri. Jika presiden ingin benar-benar memihak kepada salah satu paslon dengan melampirkan surat izin cuti, mungkin seperti inilah isi surat izin cuti yang ditulis oleh presiden untuk presiden.
Perkiraan Surat Izin Cuti Jokowi untuk Jokowi:
SURAT IZIN CUTI DARURAT KEGIATAN KAMPANYE PEMILU 2024
Jakarta, 31 Januari 2024
Perihal : Permohonan Izin Cuti Kampanye
ADVERTISEMENT
Yth
Presiden Republik Indonesia
Di tempat
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Ir. H. Joko Widodo
Tempat, Tanggal Lahir: Jawa Tengah, 21 Juni 1961
Jabatan: Presiden Republik Indonesia
Dengan ini mengajukan permohonan cuti sebagai Presiden Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan kampanye terhitung mulai tanggal 1 Februari 2024 hingga 14 Februari 2024 untuk melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu paslon Pemilu 2024 yang sesuai dengan pilihan saya.
Keputusan ini saya buat dengan sadar dan didasari oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 299 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye”. Maka dari itu, saya ingin melakukan dengan ikhlas atas dasar hak saya sebagai Warga Negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selama masa cuti untuk mengikuti kampanye Pemilu 2024 berlangsung, peran dan tugas saya akan digantikan oleh Wakil Presiden RI, yaitu Prof. Dr. (H.C) K.H Ma’ruf Amin untuk membantu saya dalam urusan kenegaraan sebagaimana tupoksi menjadi wakil presiden. Saya akan mempercayai kepada wakil saya, Prof. Dr. (H.C) K.H Ma’ruf Amin, untuk menggantikan selama saya cuti. Dan saya yakin bahwa beliau akan menjalankan tugasnya dengan baik, serta sesuai dengan peraturan kenegaraan.
Surat ini saya buat untuk melengkapi persyaratan yang tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Berikut bunyi Pasal 299 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 mengenai Pemilu:
1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye
2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
ADVERTISEMENT
3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. Calon Presiden atau calon Wakil Presiden
b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Bunyi Pasal 281 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 mengenai Pemilu:
1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Keputusan ini saya buat untuk kebaikan negara ini, terlebih saya sudah percaya kepada salah satu paslon untuk melanjutkan usaha-usaha saya untuk memperbaiki negara ini menjadi negara maju. Saya akan mendukung dan memihak salah satu paslon karena hanya mereka yang saya percayai.
Berbagai dukungan dan usaha akan saya lakukan hingga hari pemilihan tiba untuk mengambil suara rakyat. Saya sadar akan risiko dan konsekuensi yang akan saya dapat selama masa cuti berlangsung. Oleh karena itu, mohon doa agar kegiatan kampanye ini dapat dilaksanakan dengan damai dan diselesaikan dengan terhormat.
Demikian surat permohonan izin cuti ini saya sampaikan, semoga alasan yang saya jabarkan bisa diterima dengan baik. Wassalamu’alaikum Wr. Wb
ADVERTISEMENT
Menyetujui,
Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Jika surat izin cuti ini benar-benar dibuat, kira-kira respons K.H Ma’ruf Amin seperti apa yaa?