Dilema Guru Non-PAUD & Tantangan Pancasila Menuju Generasi Emas Indonesia 2045

Mahasiswi Universitas Negeri Jakarta, Fakultas Ilmu Pendidikan, Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Jasmine Kayla Nafisah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pendidikan Anak Usia Dini atau biasa disebut PAUD dalah institusi yang mendidik anak usia dini, sesuai yang tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 Sisdiknas, Pasal 1 Ayat 14 dasar hukum penyelenggaraan PAUD di Indonesia anak usia dini merupakan anak berusia 0-6 tahun yang berada pada fase golden age atau periode emas sang anak, karena di masa ini anak berkembang dengan sangat pesat, proses tumbuh kembang kognitif, motorik, bahasa, dan sosial emosional nya. Anak usia dini bagaikan kertas kosong yang belum di isi, untuk mengisi kertas kosong tersebut tentunya perlu tujuan sebagai patokan, yang mengisi kertas kosong tersebut antara lain adalah keluarga, pengasuh, dan guru.
Guru PAUD harus memiliki pemahaman tentang anak usia dini, bagaimana mereka berkembang, bagaimana menstimulasi anak dengan baik dan benar, bagaimana mengatasi anak jika terdapat masalah, bagaimana pemberian solusi yang tepat, karena perkembangan pada masa anak usia dini sangat krusial. Jika terjadi kesalahan dalam mendidik, salah menangani masalah, salah memberikan solusi maka masa depan generasi emas akan dipertaruhkan.
PAUD sering kali dianggap sebatas tempat bermain sambil bernyanyi. Padahal, jika merujuk pada Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan bernegara kita adalah "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa", yang fondasi utamanya wajib diletakkan sejak usia dini (golden age). Di sinilah pentingnya peran pendidik sebagai arsitek untuk membuat fondasi kuat. Namun, realitas di lapangan hari ini menghadirkan sebuah fenomena dilematis, yaitu tidak sedikit institusi PAUD yang digawangi oleh guru-guru berlatar belakang non-PAUD. Bagaimana nasib masa depan anak-anak kita, dan di mana posisi nilai-nilai Pancasila ketika kemudi pendidikan usia dini berada di tangan pendidik tanpa latar belakang pedagogi anak?
Pancasila bukan sekadar hafalan teks, melainkan nilai-nilai fundamental yang harus di implementasikan ke dalam jiwa anak sejak dini. Sila pertama hingga kelima sejatinya sejalan dengan pembentukan karakter dasar manusia, seperti toleransi, kepedulian sosial, keadilan, dan kecintaan pada tanah air. Dalam konteks PAUD penanaman nilai ini dilakukan dengan implementasi keteladanan, pembiasaan perilaku, dan metode bermain yang ramah anak. Tantangan nya sangat kompleks ketika guru non PAUD belum terbiasa atau bahkan tidak mengetahui psikologi perkembangan anak lalu mencoba untuk menanamkan nilai-nilai luhur ini. Tanpa pemahanan pedagogis yang memadai, pendidikan Pancasila berisiko disampaikan secara kaku, teoritis, atau bahkan akan terabaikan, sehingga membuat anak menjadi tidak nyaman dan tidak memiliki nilai-nilai Pancasila.
Masuknya guru non PAUD ke ranah pendidikan anak usia dini biasanya dilandasi oleh panggilan jiwa atau tingginya angka kebutuhan tenaga pendidik, niat mulia ini tentu patut di apresiasi. Namun, untuk mendidik anak usia 0-6 tahun memiliki tingkat kesulitan psikologis yang spesifik. Anak usia dini belajar melalui panca indra, emosi, dan contoh implementasi disekitarnya. Ketika guru non PAUD mendominasi peserta didik tanpa pembekalan ilmu tumbuh kembang anak, proses transfer nilai Pancasila sering kali salah arah. Guru mungkin menguasai materi Pancasila secara konseptual, tetapi amatir dalam menerjemahkan ke dalam bahasa bermain yang dipahami anak. Akibatnya implementasi Pancasila gagal dihadirkan dalam interaksi sehari-hari di dalam kelas.
Visi Indonesia Emas 2045 sangat bergantung pada kualitas anak-anak yang saat ini duduk di bangku PAUD. Jika fondasi ini dikelola secara tidak tepat oleh tenaga pendidik yang minim literasi PAUD, maka kita sedang mempertaruhkan masa depan bangsa di simpang jalan. Kita tidak bisa sekedar menyalahkan atau menutup pintu bagi guru non PAUD, mengingat kontribusi mereka sangat besar dalam menutupi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Langkah taktis yang harus diambil adalah transformasi dan afirmasi kompetensi.
Pemerintah, lembaga penyelenggara pendidikan, dan masyarakat harus bersinergi memberikan bimbingan teknis internalisasi nilai-nilai Pancasila secara kontekstual bagi guru PAUD. Kurikulum penguatan karakter berbasis Pancasila harus diterjemahkan ke dalam panduan praktis yang mudah diaplikasikan oleh guru PAUD. Masa depan anak-anak PAUD kita tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah di tangan pendidik yang meraba-raba metode pengajaran. Guru non PAUD yang memegang kendali harus didampingi oleh pemahaman anak usia dini dan dapat menjadi transformator nilai-nilai Pancasila. Sebab, di tangan merekalah batu bata pertama sedang diletakkan untuk membangun masa depan bangsa.
