Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Tax Amnesty: Kesempatan Emas atau Ancaman bagi Sistem Perpajakan?
10 Februari 2025 17:47 WIB
·
waktu baca 10 menitTulisan dari JASMINE ROYSITA MAHARANI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tax amnesty kembali menjadi sorotan utama dalam agenda legislasi Indonesia, dengan rencana untuk memasukkan program ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengungkapkan harapannya agar program pengampunan pajak ini dapat terlaksana pada tahun yang sama. Ini merupakan langkah strategis setelah dua kali pelaksanaan tax amnesty sebelumnya, yang masing-masing berlangsung pada tahun 2016-2017 dan 2022.
ADVERTISEMENT
Dengan momentum yang tepat, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan mereka. Namun, pertanyaan besar muncul: apakah tax amnesty ini akan menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk memulai kembali dengan bersih, atau justru menjadi ancaman bagi integritas sistem perpajakan kita?
Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi lebih dalam tentang tax amnesty, mulai dari definisi, sejarahnya di Indonesia, hingga mempertimbangkan suara dari berbagai pihak.
Apa itu Tax Amnesty?
Diatur dalam UU No.11 Tahun 2016, Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah program penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset atau harta kekayaan yang belum dilaporkan sebelumnya tanpa dikenakan sanksi administratif atau pidana.
ADVERTISEMENT
Sejarah Tax Amnesty di Indonesia
1. Tax Amnesty 1964
Tax amnesty pertama kali dilaksanakan pada tahun 1964 di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1964 dengan tujuan utama untuk mengembalikan dana revolusi. Meskipun awalnya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak, program ini mengalami kegagalan akibat penegakan hukum yang lemah dan situasi politik yang tidak stabil, termasuk peristiwa Gerakan 30 September PKI.
2. Tax Amnesty 1984
Di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, tax amnesty kedua dilaksanakan pada tahun 1984 melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984. Tujuan dari program ini adalah untuk mengubah sistem perpajakan dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System. Namun, program ini juga dianggap gagal karena kurangnya reformasi dalam sistem perpajakan dan data yang minim.
ADVERTISEMENT
3. Tax Amnesty 2008
Pada tahun 2008, pemerintah menerapkan kebijakan yang dikenal sebagai Sunset Policy, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajak mereka tanpa sanksi administratif. Program ini berhasil menarik sekitar 5,4 juta wajib pajak dan menghasilkan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp 7,46 triliun.
4. Tax Amnesty Jilid I (2016-2017)
Tax amnesty jilid I dilaksanakan dari 18 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program ini ditujukan untuk semua wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, yang memiliki harta yang belum dilaporkan. Tarif tebusan bervariasi antara 2% hingga 10%, tergantung pada waktu pelaporan dan lokasi harta. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset mereka sebelum terdeteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menghindari denda yang bisa mencapai 100% dari kewajiban pajak yang terutang.
ADVERTISEMENT
5. Tax Amnesty Jilid II (2022)
Tax amnesty jilid II, yang juga dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Dasar hukum untuk program ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jilid II dibagi menjadi dua kebijakan:
Adapun tarif untuk jilid II lebih tinggi dibandingkan jilid I, berkisar antara 6% hingga 18%, tergantung pada lokasi aset dan jenis investasi.
ADVERTISEMENT
6. Tax Amnesty Jilid III (2025)
Saat ini, wacana untuk tax amnesty jilid III sedang dibahas dan telah dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Rencana ini muncul setelah evaluasi dari pelaksanaan jilid sebelumnya, dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Namun, jilid III diperkirakan akan berbeda jauh dari kedua jilid sebelumnya, baik dalam hal ketentuan maupun tarif yang diterapkan.
Tujuan dan Manfaat Tax Amnesty
Pemerintah Indonesia menerapkan tax amnesty kembali dengan tujuan utama untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas basis pajak, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui program ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan aset atau pendapatan yang sebelumnya tidak dilaporkan tanpa dikenakan sanksi berat, sehingga diharapkan dapat mengurangi penghindaran pajak yang selama ini menjadi masalah. Selain itu, tax amnesty juga bertujuan untuk menarik kembali dana yang disimpan di luar negeri, yang dapat memberikan suntikan likuiditas ke dalam perekonomian domestik dan meningkatkan penerimaan negara. Berikut adalah beberapa manfaat yang diterima oleh Wajib Pajak apabila program Tax Amnesty diberlakukan:
ADVERTISEMENT
1. Penghapusan Pajak atas Harta yang Baru Dilaporkan
Dengan mengikuti program tax amnesty, wajib pajak dapat terbebas dari kewajiban pajak atas aset-aset yang baru saja mereka ungkapkan. Meskipun diwajibkan membayar tarif tebusan, jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan total pajak yang seharusnya dibayarkan. Bahkan, semakin cepat wajib pajak melaporkan asetnya, semakin rendah tarif tebusan yang dikenakan.
2. Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pidana Perpajakan
Salah satu keuntungan utama dari tax amnesty adalah penghapusan berbagai sanksi administrasi maupun pidana perpajakan. Ini mencakup sanksi atas kewajiban pajak sebelumnya maupun kewajiban baru yang dilaporkan. Dengan mengikuti program ini, wajib pajak tidak akan dikenai denda administratif seperti bunga atau kenaikan pajak, serta terhindar dari ancaman pidana seperti denda pidana atau hukuman penjara.
ADVERTISEMENT
3. Bebas dari Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Wajib pajak yang memanfaatkan tax amnesty tidak akan menghadapi pemeriksaan atau penyidikan pajak terkait aset yang dilaporkan. Informasi yang disampaikan oleh wajib pajak dalam laporan mereka akan diterima apa adanya tanpa verifikasi lebih lanjut oleh petugas pajak.
4. Penghentian Proses Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Jika wajib pajak sedang menjalani proses pemeriksaan akibat masalah perpajakan sebelumnya, pengajuan tax amnesty akan menghentikan seluruh proses tersebut. Hal ini berarti wajib pajak akan terbebas dari potensi sanksi perpajakan yang mungkin muncul.
5. Jaminan Kerahasiaan Data
Direktorat Jenderal Pajak menjamin bahwa semua data yang disampaikan dalam program tax amnesty akan dirahasiakan sepenuhnya. Wajib pajak tidak perlu khawatir bahwa informasi mereka akan disebarluaskan atau digunakan untuk tujuan lain.
ADVERTISEMENT
6. Bebas Pajak Penghasilan atas Harta Tambahan yang Dibalik Nama
Bagi wajib pajak yang sebelumnya mengatasnamakan aset mereka kepada pihak lain untuk menghindari kewajiban perpajakan, tax amnesty memberikan kesempatan untuk membalik nama aset tersebut menjadi atas nama mereka sendiri tanpa dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final.
Tarif dan Ketentuan dalam Tax Amnesty
Meskipun Tax Amnesty Jilid 3 belum resmi diberlakukan, mari kita telusuri secara mendalam mengenai tarif, perhitungan, dan ketentuan yang berlaku dalam Tax Amnesty Jilid 2 yang berlangsung pada tahun 2022 dan 2023. Program ini memberikan kesempatan berharga bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan tarif yang lebih ringan, serta menghindari sanksi yang lebih berat di masa depan.
ADVERTISEMENT
Tarif Tax Amnesty Jilid 2
Dalam program Tax Amnesty Jilid 2, pemerintah Indonesia menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang bervariasi tergantung pada jenis harta dan lokasi deklarasi. Untuk Harta di Dalam Negeri apabila diinvestasikan maka tarif PPhnya sebesar 6%, namun apabila tidak diinvestasikan maka tarifnya sebesar 8%. Sama halnya dengan harta di luar negeri, apabila harta tersebut dialihkan ke dalam negeri maka tarif PPhnya adalah sebesar 11%, namun apabila tidak dialihkan maka tarifnya adalah sebesar 18%
Perhitungan Uang Tebusan
Wajib pajak yang ingin mengikuti program ini perlu melakukan beberapa langkah perhitungan untuk menentukan uang tebusan yang harus dibayarkan:
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, jika seorang wajib pajak memiliki harta bersih sebesar Rp10 miliar yang diinvestasikan di dalam negeri, maka uang tebusan yang harus dibayarkan adalah 6% dari Rp10 miliar, yaitu Rp600 juta.
Ketentuan Program
Tax Amnesty Jilid 2 memiliki beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak:
ADVERTISEMENT
Dampak Ekonomi dari Tax Amnesty
Penerapan program Tax Amnesty Jilid III di Indonesia dapat memiliki berbagai dampak ekonomi yang signifikan. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi:
Dampak Positif
1. Meningkatkan Penerimaan Negara
Tax amnesty bertujuan untuk menarik dana yang belum dilaporkan, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Dengan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek. Ekonom memperkirakan bahwa program ini dapat menambah penerimaan sekitar Rp 80 triliun.
2. Repatriasi Modal
Tax Amnesty dapat mendorong repatriasi aset yang dimiliki oleh wajib pajak di luar negeri. Kembalinya modal ini berpotensi meningkatkan likuiditas dan stabilitas ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah dan cadangan devisa.
3. Stimulasi Investasi
ADVERTISEMENT
Dengan meningkatnya penerimaan pajak dan repatriasi modal, pemerintah dapat lebih leluasa dalam menginvestasikan dana ke sektor-sektor produktif, seperti infrastruktur dan industri, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
4. Perbaikan Sistem Perpajakan:
Tax amnesty dapat membantu memperbaiki kepatuhan pajak di masa depan dengan mendorong wajib pajak untuk melaporkan aset mereka secara transparan.
Dampak Negatif
1. Risiko Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Meskipun ada potensi peningkatan penerimaan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% bersamaan dengan tax amnesty dapat menghambat konsumsi masyarakat. Hal ini berpotensi melemahkan daya beli, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan mengancam stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
2. Kredibilitas Kebijakan Pajak
Seringnya penerapan tax amnesty dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Jika dianggap sebagai solusi jangka pendek yang tidak efektif, hal ini bisa merusak kredibilitas pemerintah dan mendorong perilaku penghindaran pajak di masa depan.
ADVERTISEMENT
3. Dampak Jangka Panjang pada Reformasi Pajak
Penggunaan tax amnesty sebagai alat untuk mengejar penerimaan pajak bisa merusak reformasi perpajakan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan. Ini bisa menyebabkan ketidakstabilan dalam kebijakan fiskal jangka panjang.
4. Kesenjangan Sosial
Kenaikan PPN dan dampaknya terhadap daya beli dapat memperburuk kesenjangan sosial, di mana kelompok berpenghasilan rendah akan lebih tertekan dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi.
Suara dari Berbagai Pihak
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun berpendapat bahwa Program Tax Amnesty Jilid Ketiga ini menjadi salah satu jalan keluar pelanggaran-pelanggaran pajak. “Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” ujar Misbakhun.
Memiliki opini yang berbeda dengan Misbakhun, alih-alih setuju dengan kebijakan tersebut, ekonom senior PT Samuel Sekuritas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi menyatakan penerapan Program Tax Amnesty Jilid ketiga ini hanya akan memperburuk efektivitas perpajakan. "Padahal dulu sudah dibilang, 'Ini yang terakhir,' eh, ada lagi. Akhirnya orang akan kehilangan trust (kepercayaan) dan pada akhirnya akan banyak yang ngemplang," jelas Fithra.
ADVERTISEMENT
Solusi dan Kesimpulan
Dengan melihat berbagai dampak positif dan negatif yang dapat ditimbulkan oleh Program Tax Amnesty, maka penerapan Tax Amnesty jilid ketiga ini perlu dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. Pemerintah selaku pembuat kebijakan perlu melakukan evaluasi secara mendalam terhadap efektivitas program tax amnesty sebelumnya. Pemerintah harus terlebih dahulu mengidentifikasi apa saja yang menjadi kelemahan dalam penerapan program-program tax amnesty jilid 1 dan jilid 2 sebelum akhirnya mencari solusi untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
Untuk meminimalisir tindak pidana di bidang perpajakan seraya membangun kepercayaan publik, pemerintah perlu memastikan bahwa penerapan Tax Amnesty Jilid ketiga pada tahun 2025 ini dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel, serta diawasi secara ketat oleh pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, pemerintah sebaiknya juga mempertimbangkan alternatif lain untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, serta mengalihkan investasi ke sektor-sektor produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Daftar Pustaka
https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/20/201500665/masuk-prolegnas-2025-apa-itu-tax-amnesty-
https://kumparan.com/nadia-marthadinata/mengungkap-manfaat-dan-risiko-tax-amnesty-bagi-wajib-pajak-indonesia-24AyZ6eVZJr/full
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/tax-amnesty-dan-tujuannya-di-indonesia
https://www.pajak.go.id/en/siaran-pers/not-merely-tax-amnesty-vdp-opportunity
https://indonesia.acclime.com/news/2022-voluntary-asset-disclosure-program/
https://accounting.binus.ac.id/2022/11/22/memahami-tarif-dan-cara-hitung-tax-amnesty-jilid-ii/
https://pengampunanpajak.com/2021/06/16/dampak-positif-dan-negatif-tax-amnesty-di-indonesia/