Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kegagalan dari Penerapan UU No. 17 Tahun 2023, Perlukah Dirombak Ulang?
22 Mei 2024 17:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jasmine Aisyah Nugraha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kesehatan merupakan salah satu hal penting bagi masyarakat untuk dapat melewati kehidupan sehari-hari. Di negara Indonesia, setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan serta negara wajib untuk menyediakan seperti yang telah terdapat dalam Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Setiap warga negara yang tinggal di seluruh daerah Indonesia, baik daerah terpencil maupun kota, diberikan hak untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang tentunya memadai dan berkualitas. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerja sama untuk memberikan atau memfasilitasi layanan kesehatan untuk para warga negara Indonesia dengan baik sehingga dapat mencapai kesejahteraan kehidupan dari para warga negara itu.
ADVERTISEMENT
Adapun Undang-Undang yang mengatur mengenai kesehatan yaitu UU Nomor 17 Tahun 2023. BPJS kesehatan merupakan salah satu bentuk komitmen atau tanggung jawab dari pemerintah untuk para masyarakat menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Namun dalam penerapan atau implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan tersebut yang berkaitan dengan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yaitu BPJS kesehatan masih tidak efektif untuk para masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, warga negara mendapat jaminan dari negara terkait keinginan negara dalam mewujudkan kehidupan baik, sehat dan sejahtera secara lahir dan batin.
Sudah 8 bulan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 ini namun jika melihat pengimplementasiannya dari fasilitas pelayanan kesehatan (BPJS kesehatan), Undang-Undang tersebut belum sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia. Masih terdapat hambatan yang seringkali dirasakan oleh mereka para pengguna BPJS kesehatan yang dimana terjadi antrian yang panjang untuk mendapatkan penanganan dari pihak rumah sakit. Sebagaimana yang telah terdapat dalam Undang-Undang diatas, maka seharusnya fasilitas-fasilitas kesehatan tersebut lebih diperhatikan karena fasilitas ini merupakan salah satunya jaminan kesehatan yang membantu masyarakat saat membutuhkan pelayanan kesehatan dimanapun saat mereka berada selama di dalam negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bentuk ketidakpuasan masyarakat ini menjadi suatu bentuk harapan mereka kepada pihak pemerintah untuk terus memperbaiki fasilitas pelayanan kesehatan dalam bentuk BPJS kesehatannya tersebut. Pentingnya kerja sama yang dilakukan oleh pihak pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang dibantu dengan dukungan negara dan para pengguna BPJS kesehatan yang akan terus membantu melakukan perbaikan dengan menyampaikan hal-hal yang kurang dalam pengimplementasian kebijakan atau peraturan undang-undang tersebut.
Perlunya Banyak para masyarakat yang sebenarnya tertolong dengan adanya fasilitas tersebut, namun jika tidak segera diperbaiki nantinya masyarakat menjadi menurun rasa percayanya terhadap pihak pemerintah dan akan lebih baik jika dilakukan peninjauan kembali Undang-Undang tersebut agar lebih sesuai dengan isi yang telah dimuat di dalamnya. Harapan masyarakat begitu besar mengenai implementasi peraturan tersebut dan dianggap akan mempermudah mereka untuk mencapai hak terjaminnya kesehatannya.
ADVERTISEMENT