Konten dari Pengguna

Sosialisasi Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu oleh Mahasiswi KKN UNDIP

KKN Tim II Undip Desa Bulakparen
8 mahasiswa Undip yang melaksanakan Kegiatan KKN di Desa Bulakparen, Brebes
12 Agustus 2023 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KKN Tim II Undip Desa Bulakparen tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
5 Juli- 17 Agustus 2023
Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu di MTS NU 12 Bulakparen, Selasa (18/7)
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu di MTS NU 12 Bulakparen, Selasa (18/7)
Desa Bulakparen ini hanya berjarak kurang lebih 5 km dari Pantai. Hal itu yang mendasari mengapa saya memilih untuk mengambil program kerja Sosialisasi Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu ini. Hampir seluruh wilayah Bulakparen ini bahkan air sumurnya masih asin karena air tanah masi tercampur dengan air laut. Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu ini sendiri adalah proses yang dinamis yang berjalan secara terus menerus dalam membuat keputusan-keputusan tentang pemanfaatan, pembangunan dan perlindungan wilayah dan sumberdaya pesisir dan lautan. Dengan memperhatikan aspek parameter lingkungan, konservasi, dan kualitas hidup masyarakat, yang selanjutnya diidentifikasi secara komprehensif dan terpadu melalui kerjasama masyarakat, ilmuan da pemerintah, untuk menemukan strategi-strategi pengelolaan pesisir yang tepat bagi wilayah sekitar.
ADVERTISEMENT
Dengan memperhatikan wilayah Desa Bulakparen sendiri yang masih belum mengatur limbah yang dihasilkan dari aktivitas warga sehari-hari dapat menjadi himbauan bagi keberjalan wilayah pesisir. Karena wilayah desa yang tidak jauh dari pesisir itu artinya berkemungkinan untuk limbah yang dihasilkan warga desa mencemari wilayah pesisir Pantai. Dengan menggunakan konsep dasar pada Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu ini yaitu Information Collectiuon (pengumpulan informasi), Planning (perencanaan), Decision Making (penetapan keputusan), Implementasi (menjalankan), Monitoring (penghimbauan), dan Evaluation (evaluasi) maka Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu ini bisa berjalan dengan lancar dengan peran ikut serta warga sekitar pesisir dan juga pemerintahan.
Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu di MTS NU 12 Bulakparen
Kita juga bisa memulai dengan langkah kecil untuk melakukan pengelolaan wilayah pesisir dengan mengurangi limbah yang akan bermuara ke laut, pengaturan aliran limbah dengan baik, menjaga keberlangsungan wilayah pesisir dan ekosistem sekitarnya, mengurangi jumlah sampah dengan membuang sampah pada tempatnya dan mengurangi penggunaan barang sekali pakai, bisa juga dengan menyediakan tempat sampah diwilayah sekitar pesisir agar sampah di wilayah tersebut tertata dengan baik.
ADVERTISEMENT
Pada peraturan UU No.26/2007 dan UU No. 27/2007 juga terdapat aturan zonasi ideal wilayah pesisir laut dengan jarak batasan yang sesuai dengan ketentuan untuk menjaga wilayah pesisir. Beberapa hal yang diatur dalam UU tersebut adalah tentang kawasan alur pelayaran, kawasan pemanfaatan umum, zona tangkap tradisional, zona budidaya laut, zona wisata Bahari, kawasan mangrove, zona pertanian, zona pemukiman, kawasan industri, dan batas administrasi.
Poster Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu
Penulis : Yosefa Pramudita
Dosen Pembimbing Lapangan : Ibu Fathimah Kurniawati, S.E., M. Ec. Dev.