Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Curi Tanah Kejagung, Pengusaha Galian C Dijebloskan ke Lapas Mojokerto
16 Agustus 2019 12:04 WIB
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Direktur CV Bumi Leuser Samudra, Sumardi dijebloskan ke penjara oleh Kejari Mojokerto](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1565931811/IMG_20190815_143731_briuox.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penahanan dilakukan karena terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian tanah uruk milik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2018 lalu.
Penahanan pengusaha galian c itu sempat alot karena puluhan pendukung terdakwa kasus pencurian tanah negara itu menghadang petugas kejari yang akan mengirim Sumardi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto.
Puluhan massa itu meminta supaya terdakwa tidak dijebloskan ke penjara karena dinilai tidak bersalah mengambil tanah yang diklaim miliknya.
Bahkan, mereka menghadang pintu kejaksaan dengan menggunakan dua mobil supaya mobil tahanan tidak bisa keluar.
Setelah negosiasi yang alot, terdakwa dikirim ke Lapas dengan pengawalan ketat dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto, Rudy Hartono.
"Ini sebenarnya masalah kecil perkara pencurian. Nanti teman-teman kawal dan akan kami buktikan di pengadilan," kata Rudy.
ADVERTISEMENT
Awal kasus pencurian yang melibatkan Direktur CV Bumi Leuser Samudra ini, saat Sumardi mengambil tanah uruk yang berada di atas tanah milik Kejaksaan Agung di empat lokasi.
Kasus itu dilaporkan oleh Kejagung ke Polres Mojokerto. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Penahanan terdakwa dilakukan setelah kasus pencurian tanah uruk itu sudah P 21.
Rudy membantah jika ada negosiasi dengan dan aksi penghadangan oleh massa pendukung dari terdakwa saat akan membawa ke lapas.
"Tidak ada penghadangan, itu kan teman-teman yang mendefinisikan, tadi santai saja kok. Kita akan buktikan di pengadilan saat sidang nanti," tandasnya.
Terdakwa dijerat pasal 362 juncto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 167 ayat satu juncto pasal 55 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
ADVERTISEMENT