Konten dari Pengguna

Gadaikan Motor Teman untuk Bayar Cicilan Kredit, Pria ini Ditangkap

JatimNow
Berani Realitas
7 Januari 2020 18:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gadaikan Motor Teman untuk Bayar Cicilan Kredit, Pria ini Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Edi Kuswandi (38), warga Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap setelah pelaku menggelapkan sepeda motor milik temannya yaitu Muhamad Dicky Setiawan.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi mengatakan peristiwa tersebut berawal saat tersangka mendatangi korban, yang sedang bekerja memasang keramik.
Tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario dengan nopol AG 6268 RCQ milik korban dengan alasan hendak pergi ke rumah teman yang lain.
"Karena sudah kenal, korban langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada tersangka," ujarnya, Selasa (7/1/2019).
Setelah ditunggu beberapa jam, tersangka tidak juga kembali. Selang beberapa hari karena tidak bertemu, korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi.
"Tersangka kita amankan saat berada di sebuah warung kopi, di daerah Kedungwaru," ujarnya.
Tersangka yang ditangkap mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban seharga Rp 3 juta. Uang hasil menggadaikan motor tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar cicilan kredit.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya.