Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Ini Alasan Pelaku Mutilasi di Malang Memotong Tubuh Korbannya
20 Mei 2019 15:48 WIB
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Tersangka saat di Mapolres Malang Kota](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1558342011/mutilasi_malang5_nxkyot.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memotong leher korban yang masih hidup dengan gunting. Darah sempat mengucur ke kaos pelaku," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Senin (20/5/2019).
"Setelah dipotong kepalanya, pelaku melihat kondisi tangan dan kaki korban masih bergerak-gerak sehingga diseret di kamar mandi," imbuh Asfuri.
Asfuri menambahkan, saat dimasukkan ke kamar mandi dan ditutup, tubuh korban tak cukup dengan ukuran kamar mandi yang kecil. Sehingga pelaku kembali memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.
"Di masukkan ke kamar mandi tidak cukup. Akhirnya pelaku memotong kaki dan tangan. Setelah dipotong, kaki dan tangan dibawa ke tangga sedangkan tubuh korban ditaruh di toilet dan ditutup dengan karung," ungkap Asfuri kembali.
ADVERTISEMENT
Salah satu bukti bahwa ia memotong tubuh perempuan malang ini di bawah tangga, hal ini ditandai dengan ada ceceran darah cukup banyak.
"Ada bukti ceceran darah di bawah tangga ini menandakan bahwa korban pada saat dilakukan pembunuhan masih dalam kondisi hidup, termasuk muncrat ke kaos pelaku," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Sugeng Santoso warga Jodipan ini, diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun," jelasnya.