Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Jelang Pilkada, 230 Pejabat di Blitar Dimutasi
4 Januari 2020 13:19 WIB
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jelang Pilkada, 230 Pejabat di Blitar Dimutasi
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Bupati Blitar, Rijanto melakukan mutasi 231 pejabat sebelum masa larangan kepala daerah memutasi pejabat berlaku pada 8 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Rijanto mengaku telah menerima surat dari Bawaslu terkait aturan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) enam bulan sebelum penetapan pasangan calon bagi daerah peserta Pilkada Serentak 2020.
"Saya baru saja mendapat surat dari Bawaslu. Semua daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak untuk mengadakan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Penetapan (Paslon) tanggal 8 Juli 2020," ujarnya, Jumat (3/1/2020).
"Berarti kalau ditarik kebelakang, saya punya waktu untuk bisa menata organisasi hasil seleksi termasuk penyesuaian nomenklatur paling lambat 8 Januari 2020. Saya sampaikan terima kasih atas kerja keras panitia seleksi," sambungnya.
Melalui surat Nomor 404/K.JI-03/PM.00.02/XII/2019, Bawaslu menyampaikan larangan rotasi pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Ini diperbolehkan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
ADVERTISEMENT
"Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri (dalam negeri)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin.
Hakam menambahkan, akan ada sanksi tegas bagi kepala daerah peserta Pilkada 2020 jika melanggarnya. Sanksi itu berupa pembatalan sebagai calon oleh penyelenggara pemilu.
"Dan pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada ayat 5, berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," pungkasnya.