Konten dari Pengguna

Kepala Dinas Pendidikan dan 2 Rektor di Banyuwangi Jadi Tersangka

JatimNow
Berani Realitas
24 Oktober 2018 10:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kepala Dinas Pendidikan dan 2 Rektor di Banyuwangi Jadi Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi dan dua orang rektor perguruan tinggi swasta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Mereka dianggap memiliki peran dalam kasus pemberian keterangan palsu pada akta autentik.
Ketiga tersangka itu antara lain Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA), Sadi dan Rektor Universitas Bakti Indonesia (UBI), Teguh Sumarno, serta Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sulihtiyono.
Mereka tersandung kasus pembuatan akta notaris yang menjadi legal standing keanggotaan PPLP-PT PGRI kubu Sadi CS, dan menaungi Kampus UNIBA yang ada di Jalan Ikan Tongkol.
Baca Juga:
PPLP-PT PGRI merupakan kepanjangan dari Perhimpunan Pembina Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pelapor, Moh Ilyas Karnoto yang sebelumnya menjadi pengurus PPLP-PT PGRI periode 2011-2016 harus hengkang setelah dikeluarkannya akta notaris nomor 31 tahun 2014 yang diketuai oleh Dr H Sadi MM.
Namun dalam prosesnya, menurut Ilyas, ke mereka tersebut telah mengadakan rapat anggota yang mengatasnamakan PPLP Banyuwangi.
Dalam praktiknya, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sulihtiyono, bersama yang lainnya memberikan kuasa anggota kepada Sadi untuk menghadap notaris.
Bahkan, kata mantan PNS ini, PPLP Banyuwangi periode 2011-2016 dibubarkan melalui SK yang dikeluarkan oleh PGRI Jatim yang diduga melibatkan campur tangan Teguh Sumarno yang juga Ketua PGRI Banyuwangi.
"Lah ini aneh, anggota perkumpulan, PPLP, yang tidak berkorelasi dengan PGRI dibubarkan oleh AD/ART PGRI," keluhnya.
Dengan SK tersebut oleh Sadi CS, tambah Ilyas, dijadikan sebagai alat untuk melahirkan akta notaris nomor 31 tahun 2014 mengganti kepengurusan pihak pelapor.
ADVERTISEMENT
Dengan munculnya akta tersebut, kepengurusan PPLP periode 2011-2016 dinyatakan berakhir.
"Jadi mereka terlibat dalam rapat anggota mengatas-namakan PPLP Banyuwangi. Semua terlibat, ini yang perlu diluruskan," papar Ilyas.
Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Sulihtiyono, dan 2 orang rektor perguruan tinggi swasta ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Mereka tersandung kasus telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Penetapan tersangka Kadispendik Banyuwangi Sulihtiyono ini berdasarkan laporan polisi nomor: LPB/258/II/2018/UM/JATIM tertanggal 26 Februari 2018.