Konten dari Pengguna

Kejari Periksa 24 Orang Diduga Terkait Kasus Korupsi Dispora Pasuruan

JatimNow
Berani Realitas
6 Maret 2019 19:01 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra.
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra.
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan memeriksa 24 orang yang diduga terkait kasus korupsi di lingkungan Dinas pemuda dan Olahraga (Dispora) pada 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
"24 orang yang kami sidik ini terkait kegiatan Dispora di tahun anggaran 2017 lalu. Salah satunya kegiatan Porsadin (Pekan Seni dan Olahraga Madrasah Diniyah)," jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra. Rabu (06/03/2019).
Kata Denny, ke 24 orang terperiksa itu adalah rekanan (pihak ketiga), pejabat struktural dan pejabat pengadaan Dispora, serta Kepala Dinas Dispora sebagai kuasa pengguna anggaran.
Tak hanya Porsadin, Kejari juga temukan dugaan korupsi di empat kegiatan utama Dispora selama tahun anggaran 2017. Terlebih, Korps Adhiyaksa ini juga menyidik sejumlah beban pengeluaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Anggaran kegiatan ini mencapai Rp 4 M, tapi yang terkelola sekitar Rp 3 M. Kami menemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dari laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, Denny memaparkan jika dirinya masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP. Dijelaskan Denny, bahwa tidak menutup kemungkinan jika jumlah kerugian negara yang ditemukan semakin bertambah setelah proses audit.
"Kami akan segera umumkan siap tersangkanya. Kami tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKB," pungkasnya.