Polisi Selidiki Unsur Kelalaian dalam Peristiwa 'Surabaya Membara'

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
12 November 2018 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Korban insiden Hari Pahlawan Surabaya (Foto: ANTARA/M. Risyal Hidayat)
zoom-in-whitePerbesar
Korban insiden Hari Pahlawan Surabaya (Foto: ANTARA/M. Risyal Hidayat)
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih menyelidiki peristiwa saat drama kolosal 'Surabaya Membara' yang mengakibatkan 3 orang tewas dan sekitar 20 orang terluka.
ADVERTISEMENT
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Senin (12/11).
Dia mengatakan, meski petunjuk awal mengarah pada insiden kecelakaan, namun Polrestabes Surabaya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur kelalaian.
"Masih kami dalami unsur (kelalaian) itu," ujar Sudamiran. "Kemungkinan terkecil hanya soal kelalaian. Nah, siapa yang lalai dalam insiden kecelakaan ini, masih terus kami dalami."
Baca Juga:
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Para saksi di antaranya penanggung jawab acara 'Surabaya Membara', Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan PT Kereta Api Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam peristiwa itu, kata Sudirman, jalur kereta api tidak seharusnya digunakan untuk tujuan bermain sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. "Yang pasti, jalur kereta api bukan tempat bermain dan aktivitas lainnya. Hal itu tertera dalam Undang-Undang Perkeretaapian," ucapnya.
Dia menegaskan, masyarakat dilarang berada di jalur kereta api karena sangat berbahaya bagi keselamatan, baik keselamatan orang tersebut maupun penumpang kereta api.