Konten dari Pengguna

Residivis Pencurian Hewan Ternak Ditangkap saat Transaksi Narkoba

JatimNow
Berani Realitas
28 Januari 2020 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Residivis Pencurian Hewan Ternak Ditangkap saat Transaksi Narkoba

Residivis Pencurian Hewan Ternak Ditangkap saat Transaksi Narkoba
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Seorang residivis pencurian hewan ternak di Kota Probolinggo, beralih profesi jadi pengedar narkoba, setelah keluar dari penjara. Namun, petualangan barunya itu kembali mengantarkan ke jeruji besi untuk kedua kalinya.
ADVERTISEMENT
Pengedar narkoba itu bernama Sahar (42), warga kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Ia ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Wonoasih, Polres Probolinggo Kota.
"Kami tangkap yang bersangkutan di Jalan Musi, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Wonoasih, saat hendak melakukan transaksi sabu," kata Kapolsek Wonoasih, Kompol Khuzaini, Selasa (28/1/2020).
Khuzaini menambahkan, selain menjadi pengedar, pelaku juga aktif mengonsumsi sabu. Dari pelaku disita barang bukti 3 poket sabu seberat 1,5 gram, 0,48 gram dan 0,38 gram, satu timbangan, seperangkat alat hisap, 1 pak klip plastik, 2 korek api dan 2 buah senjata tajam jenis clurit dan pisau.
"Untuk senjata tajam kami sita saat menggeledah rumah tersangka. Katanya untuk menjaga diri saat keluar malam," papar Khuzaini.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah pernah ditangkap polisi atas kasus pencurian hewan ternak dan menjalani hukuman. Dan setelah bebas, pelaku menjalankan bisnis narkoba.
"Kami masih melakukan pengembangan mengungkap siapa yang menyuplai sabu kepada tersangka," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.