Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Tak Berizin, 10 Papan Reklame di Kota Pasuruan Ditertibkan
13 Januari 2020 19:46 WIB
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tak Berizin, 10 Papan Reklame di Kota Pasuruan Ditertibkan

ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Satpol PP Kota Pasuruan menertibkan puluhan papan reklame iklan tanpa izin yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan, Kecamatan Panggungrejo, Senin (13/1/2020).
ADVERTISEMENT
"Ada 10 papan reklame iklan yang kami turunkan di sepanjang jalan Diponegoro," jelas Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Yanuar Afriansyah.
Menurutnya, tindakan penurunan reklame tidak dilakukan serta merta oleh pihaknya. Upaya persuasif pun telah dilakukan sebelumnya, yakni dengan melayangkan surat peringatan.
Setelah 3 kali surat peringatan yang dikirimkan tidak digubris oleh si pemilik toko, upaya penurunan paksa papan reklame iklan pun dilakukan.
"Yang ditertibkan ini semuanya dari toko handphone (counter HP). Mereka sudah kami berikan surat peringatan 3 kali," ungkapnya.
Setelah penertiban, kesepuluh papan reklame iklan tersebut langsung diamankan ke Mako Satpol PP Kota Pasuruan.
"Kalau surat-surat izinnya sudah ada, baru bisa mengambil barang-barangnya," pungkasnya.