2 Korban Tewas Akibat Ledakan Bom Ikan di Pasuruan Ditetapkan Jadi Tersangka

Konten Media Partner
13 September 2021 19:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Korban Tewas Akibat Ledakan Bom Ikan di Pasuruan Ditetapkan Jadi Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Polres Pasuruan menetapkan dua tersangka atas kasus ledakan yang menewaskan dua orang dan menghancurkan dua rumah di Dusun Macan Putih, Desa Pelangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka itu adalah 2 korban yang tewas dalam peristiwa itu. Ialah Mat Sidiq (60) dan anaknya Gofar.
"Yang jelas tersangkanya yang meninggal dunia (Mat Sidiq dan Gofar)," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Arman, dalam kunjungannya bersama Forkopimda Kabupaten Pasuruan di TKP ledakan. Senin (13/9).
Arman menyebut, tersangka bisa saja bertambah. Namun kemungkinan itu masih menunggu hasil penelitian tim Labfor Polda Jatim.
"Masing nunggu dari Labfor," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan, A Mujib Imron, mengatakan jika berdasar hasil identifikasi tim Dinas PU Kabupaten Pasuruan, kerusakan akibat ledakan dari bom ikan jenis bondet itu merusak 20 rumah warga dan satu musala.
ADVERTISEMENT
"20 rumah dan 1 musala rusak. Dua rumah tersangka tidak dihitung," jelas Wakil Bupati Pasuruan, A Mujib Imron.
Setelah Dinas PU melakukan asesmen terkait detail kerusakan puluhan rumah warga akibat ledakan tersebut, untuk kemudian diperbaiki oleh Pemerintah.
"Rumah yang terdampak (kerusakan) pasti akan kita perbaiki," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, ledakan keras yang terjadi di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan juga menyebabkan lima orang terluka dan merusak belasan rumah.
Ledakan yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, Sabtu (11/9/2021) itu sebelumnya mengakibatkan dua rumah hancur dan dua orang tewas.