Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
536 Sekolah di Bangkalan Rusak, DPRD Minta Pemkab Segera Tangani
4 Mei 2023 11:00 WIB
536 Sekolah di Bangkalan Rusak, DPRD Minta Pemkab Segera Tangani
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Sebanyak 536 gedung lembaga sekolah di Bangkalan mengalami kerusakan. Hal itu membuat anggota DPRD Bangkalan meminta Pemerintah Kabupaten Bangkalan segera melakukan perbaikan.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nurhasan mengatakan, untuk menangani hal tersebut Pemkab diharapkan segera menjalankan program rehabilitasi bangunan sekolah. Selain itu peningkatan sarana dan prasarana (Sarpras) juga perlu dilakukan.
"Pemerintah harus memiliki grand design untuk meningkatkan infrastruktur pendidikan. Apalagi pendidikan masuk dalam program prioritas selain kesehatan dan infrastruktur," jelasnya, Kamis (4/5/2023).
Ia juga mendesak agar pemerintah segera merealisasikan program rehabilitasi perbaikan sekolah. Sebab, kegiatan belajar mengajar terus berjalan setiap hari.
"Kegiatan belajar mengajar yang terus berjalan ini harus ditunjang dengan ketersediaan Sarpras yang baik. Agar para siswa dapat belajar dengan nyaman," terangnya.
Terpisah, Kasi Sarpras Bidang Pembinaan SD Dispendik Bangkalan Adi Purnomo menerangkan, kerusakan sarana pendidikan dibagi menjadi tiga kategori. Yakni, ringan, sedang, dan berat. Sekolah yang tingkat kerusakannya ringan dapat direhabilitasi melalui dana bantuan operasional (BOS).
ADVERTISEMENT
"Untuk rehab bangunan rusak ringan,sumber dananya melalui APBD atau dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kalau, rusak berat menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," imbuhnya.
Ia juga mengatakan, lembaga penerima bantuan yang akan mendapat program rehabilitasi dan revitalisasi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Yaitu, mengacu pada data pokok pendidikan (Dapodik) lembaga.
”Yang menentukan pusat, jadi penilaiannya melalui dari Dapodik sekolah masing-masing. Makanya pengisian harus sesuai agar pusat bisa menilai mana yang lebih perlu,” pungkasnya.