Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Adik Kandung Abu Bakar Baasyir Bebas dari Lapas Tulungagung
19 Februari 2019 11:48 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Noim merupakan salah satu narapidana teroris dan sudah menjalani hukuman sejak 2014.
Sebelum menghuni Lapas Tulungagung, Noim Baasyir sempat mendekam di Lapas Tuban dan Sumenep.
Kalapas Tulungagung Erry Taruna menjelaskan sesuai putusan pengadilan Noim Baasyir divonis 6 tahun penjara. Seharusnya Noim bebas pada tanggal 21 Mei 2019. Namun Noim mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan sehingga bebas hari ini.
"Yang bersangkutan bebas murni karena telah menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis," kata Kalapas Tulungagung, Erry Taruna.
Selama dalam tahanan, Noim melakukan sosialisasi dengan tahanan lain. Padahal di lapas sebelumnya, Noim dikenal sebagai pribadi pendiam dan tertutup.
Meskipun dalam berkomunikasi sudah mengalami perubahan, namun Noim tetap enggan mengikuti segala program pembinaan yang dilakukan oleh pengelola lapas.
ADVERTISEMENT
Bahkan kegiatan Salat Jumat bersama yang biasa dilakukan di masjid juga tidak pernah diikuti olehnya.
"Untuk alasan pastinya kami kurang tahu, yang jelas program pembinaan tidak pernah mengikuti," imbuhnya.
Noim Baasyir dijemput oleh sejumlah anggota keluarganya di luar Lapas. Setelah menandatangani beberapa berkas, Noim langsung keluar dan masuk ke dalam mobil.
Saat disinggung mengenai aktivitasnya setelah bebas, Noim hanya menjawab singkat akan mengurus keluarga.
"Saya akan mengurus keluarga," kata Noim Baasyir.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini