Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Aksi Bocah Yatim Piatu di Probolinggo Kayuh Sepeda demi Ikut Vaksin
10 Januari 2022 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Probolinggo - Aksi Ferdiasyah (10), bocah yatim piatu asal Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo kayuh sepeda demi ikut vaksin, bikin kagum semua pihak.
ADVERTISEMENT
Bocah ini mendatangi vaksin drive thru untuk anak 6-11 tahun di Mapolres Probolinggo Kota dengan mengayuh sepeda angin miliknya pada Jumat (7/1/2022).
"Dia datang dengan sepeda angin. Saat ditanya petugas di mana orangtuamu, ia menjawab sudah meninggal kedua-duanya," ungkap Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah, Senin (10/1/2022).
Ferdi datang ke Mapolres Probolinggo Kota tanpa didampingi keluarganya. Roni mengaku kalau ia mengetahui ada vaksin bagi anak-anak dari kakaknya.
"Setelah dengar ada vaksinasi khusus anak, dia datang sendirian untuk divaksin," ujarnya.
Melihat keberanian dan semangat Ferdiansyah untuk mengikuti vaksin, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani mengaku prihatin dengan kehidupan bocah itu.
"Bocah itu sudah diangkat menjadi anak asuh Polres Probolinggo Kota dan akan menjadi perhatian kami," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Polres Probolinggo Kota juga memberikan penghargaan berupa perlengkapan kebutuhan sekolah dan kebutuhan hidup, salah satunya sembako kepada Ferdiasyah.
"Dia juga kami jadikan sebagai duta vaskin anak Kota Probolinggo," tambah Wadi.
Wadi menyebut bocah yang hidup dengan seorang kakaknya itu, memiliki semangat tinggi dan patut dicontoh oleh anak-anak lainnya.
"Jangan takut untuk vaksin. Semangat Ferdiansyah patut dicontoh," tandasnya.
Diketahui bahwa Ferdiansyah saat ini masih duduk di bangku kelas 3 SDN 4 Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini