Antisipasi Penggunaan Bom Ikan, Polisi Temui Nelayan Pasuruan

Konten Media Partner
24 September 2021 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antisipasi Penggunaan Bom Ikan, Polisi Temui Nelayan Pasuruan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Untuk mencegah penggunaan bom ikan atau bondet, para nelayan dikumpulkan di kantor Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Jumat pagi (24/9/2021).
ADVERTISEMENT
Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Jatim, AKBP Soegijoto, menjelaskan kepolisian sangat menyayangkan atas ledakan bom ikan di Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa tersebut membuat dua nelayan tewas, puluhan rumah, dan musala rusak akibat ledakan.
"Penggunaan bom ikan ini melanggar hukum dan merusak ekosistem perairan laut. Kami meminta warga nelayan di Ngemplakrejo turut serta ikut menjaga Kamtibmas perairan," jelas Soegijoto.
Sementara Kasat Polair Polres Pasuruan, AKP Winardi, menerangkan bahwa saat ini pihaknya akan meningkatkan patroli dan razia di laut untuk mencegah penggunaan bom ikan.
"Polair tidak akan toleransi. Nelayan yang masih menggunakan alat tangkap yang melanggar, baik itu trawl atau bondet, harap segera ganti," terang Winardi.
Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota dalam pertemuan tersebut meminta peran aktif masyarakat agar praktik melanggar hukum dengan menggunakan bondet tersebut bisa dihindari.
ADVERTISEMENT
"Para nelayan yang menemukan atau melihat penggunaan bondet segera melapor ke pihak kepolisian," tambah Kapolsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, AKP Tatuk Irianto.
Mustakim, salah satu nelayan, mengatakan jika para nelayan sebenarnya sudah sadar jika penggunaan bom bondet melanggar hukum. Meskipun banyak nelayan yang tidak setuju penggunaan bondet, tapi ada saja oknum yang menggunakan bondet sebagai jalan pintas mencari ikan.
"Masyarakat sebenarnya sudah sadar risiko dan tidak setuju dengan penggunaan bom bondet saat melaut. Tapi pemerintah harus membantu nelayan membuat rumpon sebagai alat tangkap yang sangat ramah lingkungan," tandas Mustakim.
Mendapat pernyataan itu, polisi menyanggupi akan menyampaikan permintaan itu ke pemerintah daerah.