Bandar Narkoba Digiring ke Penjara saat Azan Berkumandang

Konten Media Partner
19 Januari 2023 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Bandar Narkoba Digiring ke Penjara saat Azan Berkumandang

Bandar Narkoba Digiring ke Penjara saat Azan Berkumandang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Rumah bandar narkoba berinisial SH (54) asal Ambengan Batu, Kecamatan Tambaksari Surabaya di gerebek polisi.
ADVERTISEMENT
Penggerebekan tersebut terjadi saat azan subuh pada Kamis (22/12/2022) lalu. Penggerebekan itu dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Yoyok Hardianto.
"Yang bersangkutan ini merupakan target operasi (TO) kami. Darinya tim kami sita 30 poket sabu siap edar dengan berat total 73,18 gram, dan serbuk pil ekstasi 0,28 gram, uang hasil penjualan sabu Rp4,5 juta," ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri. Rabu (18/1/2023).
Alumni Akpol tahun 2004 ini menambahkan dari hasil interogasi kegiatan jual beli sabu itu telah dilakukan oleh SH sudah berjalan lama sejak 3 tahun lalu.
"Sepak terjang bandar ini tergolong cukup cepat dalam mengedarkan sabu, 5 sampai 10 gram perminggunya. Diperkuat dari barang bukti 73,18 gram yang kami sita itu baru 2 hari diterimanya dan belum sempat diedarkannya," bebernya.
ADVERTISEMENT
Selain itu SH mengaku barang bukti tersebut disuplai oleh seseorang berinisial AS yang saat ini tengah dilakukan pengejaran polisi.
"Sekali pesan barang Rp25 juta, barang bukti itu diantarkan oleh kurir atasnya ke rumah SH pada Selasa (20/12/2022) dan sistem pembayarannya pun sistem kredit atau dilunasi setelah laku," urainya.
Atas perbuatannya SH terancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.