Bassist Boomerang Minta Jokowi Legalkan Ganja untuk Pengobatan
Konten dari Pengguna
21 Juni 2019 21:37 WIB
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Bassist grup musik 'Boomerang', Hubert Henry, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena memiliki 6,7 gram ganja, pada Minggu (16/6). Pada rekan-rekan wartawan, Henry menitip pesan kepada Presiden Jokowi untuk merevisi undang-undang khususnya golongan I, agar ganja dapat digunakan untuk pengobatan.
ADVERTISEMENT
"Aku minta tolong Bapak Presiden Joko Widodo," kata Henry.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Memo Ardian, mengatakan Hubert Henry Limahelu atau biasa disapa Henry ditangkap terkait ganja.
"Dari tangan tersangka Hubert Henry kita amankan barang bukti 6,7 gram ganja," katanya, Jumat (21/6).
Adapun Henry mengaku mengonsumsi ganja untuk mengobati penyakit paru-paru basah yang dideritanya. Ia mengaku mengidap penyakit ini karena saat beraktivitas selalu lupa mengganti pakaian dan langsung terkena pendingin ruangan sehingga terdapat flek di paru-parunya.
"Sudah dua kali ini ketangkap dan rencananya akan meminta rehab," kata Henry.
Teman-temannya di grup musik Boomerang, kata Henry, juga sudah mengetahui jika dirinya berurusan hukum dengan Polrestabes Surabaya.
"Mereka semua support dan memberi semangat agar dapat menjalani semua proses hukumnya," tambah Henry.
ADVERTISEMENT
"Tahun 90-an sudah pernah mengkonsumsi ganja dan pernah menjalani hukuman," tukasnya.