Konten Media Partner

Bawaslu Terima Laporan Angggota Parpol jadi PPK, Ini Penjelasan KPU Lamongan

16 Desember 2022 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Bawaslu Terima Laporan Angggota Parpol jadi PPK, Ini Penjelasan KPU Lamongan

Bawaslu Terima Laporan Angggota Parpol jadi PPK, Ini Penjelasan KPU Lamongan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan menindaklanjuti aduan pelanggaran terkait seorang anggota Parpol dinyatakan lolos menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
ADVERTISEMENT
Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Lamongan, M. Nadim menyebut pihaknya tengah mendalami aduan tersebut dengan menggali keterangan dari pelapor dan KPU Lamongan.
"Laporan itu kami terima melalui posko aduan masyarakat Panwas kecamatan. Kemudian kita periksa beberapa pihak utamanya pelapor dan KPU Lamongan," terang Nadim, Jumat (16/12/2022).
Terkait adanya dugaan pelanggaran pengangkatan PPK, Nadim menyebut, pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan klarifikasi dari KPU. Juga akan memanggil beberapa pihak terkait lainya untuk dimintai keterangan.
"Saat ini masih kita proses, masih ada yang harus kita panggil dan meminta keterangan yang selanjutnya akan dirundingkan dengan komisioner Bawaslu yang lain," katanya.
Selain pengumpulan bukti berkas dokumen yang didapat oleh pelapor, Bawaslu juga meminta penjelasan terkait mekanisme rekrutmen PPK kepada KPU.
ADVERTISEMENT
Dari pihak KPU Lamongan yang diperiksa, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Khoirul Anam membantahnya. Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen PPK telah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Tidak ada yang salah, karena kami mengklarifikasi tidak ada dokumen yang diupload yang salah. Kami sudah klarifikasi dan meminta tanggapan masyarakat terkait dugaan anggota parpol lolos PPK," bebernya.
Perlu diketahui, dugaan ini muncul di Kecamatan Kalitengah yang mana terlapor disinyalir sebagai anggota Partai Politik Gelora.