Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Berkas Kasus Penganiayaan terhadap Wartawan Tempo Lengkap, Pelaku Belum Ditahan
14 Agustus 2021 18:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
jatimnow.com - Berkas perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Penyidik Polda Jatim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap. Surat itu tertanggal 13 Agustus 2021. Dan pelimpahan tahap dua akan diserahkan pada hari Kamis, 19 Agustus 2021," kata Fatkhul Khoir, pengacara Nurhadi tertulis, Sabtu (14/8/2021).
"Sebelumnya juga sempat dinyatakan P19 atau belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejaksaan ke penyidik Polda Jatim. Kami bersyukur sekarang sudah dinyatakan lengkap sehingga kasus ini bisa naik ke tahapan berikutnya," tambahnya.
Meski bersyukur karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim, pria yang akrab disapa Djuir ini mendesak agar kejaksaan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dan berharap agar polisi mengusut para pelaku lainnya.
ADVERTISEMENT
Sebab sejauh ini penyidik baru menetapkan dua tersangka yakni PR dan FN. Keduanya adalah anggota Polri yang bertugas di Jawa Timur.
Bagi Djuir, berbagai barang bukti yang telah dipegang penyidik serta reka ulang yang telah dilakukan sebelumnya, telah menunjukkan kejelasan bahwa para pelakunya bukan hanya PR dan FN.
"Kami berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang berada di balik layar atau memerintahkan pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut," jelasnya.
"Jangan sampai dua orang yang kini jadi tersangka, itu dijadikan tumbal untuk menutupi keterlibatan pelaku lainnya," imbuh Djuir.
Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang diduga dianiaya sekitar 15 orang saat menjalankan tugas jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim. Kabar terbaru, Angin Prayitno Aji sendiri telah ditahan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.
Kedatangannya ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.