Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Bos SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Banding
7 September 2022 14:44 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Malang - Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu diganjar hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (7/9/2022).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul, mengatakan pihaknya menghormati apa yang diputuskan majelis hakim. Tapi terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan banding.
"Terdakwa masih memiliki hak banding. Setelah majelis hakim membacakan putusan, klien saya memastikan dan langsung menyatakan banding. Sehingga putusan itu tidak memiliki kekuatan hukum," tegas Hotma.
Alasan kuasa hukum akan mengajukan banding salah satunya ada 10 keterangan saksi terdakwa yang dikesampingkan. Namun, 2 saksi dari pelapor malah dipertimbangkan majelis hakim.
"Padahal semua saksi itu menyampaikan keterangannya di bawah sumpah. Itu salah satu alasan kami banding. Untuk alasan lain, rasanya kurang tepat bila saya sampaikan di sini," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Hermawan mengaku masih berpikir apakah menerima atau melakukan banding.
ADVERTISEMENT
"Kami JPU masih pikir-pikir dulu," singkatnya.
Â