Buruh Tani Banyuwangi Protoli Motor Petani, Kok Berakhir di Penjara?

Konten Media Partner
31 Maret 2023 14:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Buruh Tani Banyuwangi Protoli Motor Petani, Kok Berakhir di Penjara?

Buruh Tani Banyuwangi Protoli Motor Petani, Kok Berakhir di Penjara?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Sesama petani di Banyuwangi terjadi saling sikat. Akibatnya satu petani harus mendekam di balik jeruji besi. Penyebabnya?
ADVERTISEMENT
Begini. Seorang buruh tani berinisial NT (43), asal Dusun Balerejo, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore diamankan polisi lantaran diduga mencuri sepeda motor milik sesama petani.
Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada Senin (27/3/2023). Adapun lokasi pencurian berada di areal persawahan masuk Dusun Salamrejo, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.
"Saat itu motor korban diparkir di jalan persawahan tak jauh dari arepa sawah miliknya. Ditinggal aktivitas bertani. Kejadian sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kapolsek Glenmore, AKP Satrio Wibowo, Jumat (31/03/2023).
Satrio mengatakan, korban bernama Anwar Saerosi, dan rumahnya tak jauh dari TKP pencurian. Untuk kendaraan yang diambil adalah Honda C 100M warna hitam dengan nopol P 2648 QAG.
"Kebetulan saat diparkir (motor) tak dikunci setir. Dan dibiarkan terparkir di tepi sungai," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selesai melakukan aktivitas, lanjut Satrio, korban kaget mendapati motor yang terparkir lenyap. Lalu korban mencari di sekeliling TKP tak menemukan motornya, kemudian melapor.
"Setelah ditinggal mencangkul kurang lebih empat jam, korban menyadari motornya sudah hilang. Lalu melapor ke kepolisian," ucapnya.
Tak berlangsung lama, Unit Reskrim Polsek Glenmore langsung mengamankan satu orang yang diduga pelaku pencurian sepeda motor. Terduga pelaku diketahui adalah buruh tani berinisial NT.
Dari tangan pelaku, lanjut Satrio, pihaknya mengamankan kerangka sepeda motor yang identik dengan milik korban.
"Selanjutnya ditemukan kerangka sepeda motor sesuai dengan yang hilang. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolsek guna dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
Setelah mengaku, polisi langsung melakukan penahanan dan menetapkan statusnya menjadi tersangka. Satrio menyatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal curanmor.
ADVERTISEMENT
"Kita sangkakan yang bersangkutan dengan Pasal 362 KUHP pencurian sepeda motor (curanmor)," katanya.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu lembar STNK, satu unit body rangka kendaraan, satu set dek kendaraan dan satu set mesin kendaraan.