Konten Media Partner

Curi Kotak Amal Musala, Oknum Perangkat Desa di Magetan Diberhentikan

20 Juli 2020 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Curi Kotak Amal Musala, Oknum Perangkat Desa di Magetan Diberhentikan

Curi Kotak Amal Musala, Oknum Perangkat Desa di Magetan Diberhentikan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarejo, Eko Candra Utama akhirnya diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti mencuri kotak amal di Musala Al Ihsan yang berada di Desa Padas, Kabupaten Ngawi.
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Banjarejo, Jumiran mengatakan pemberhentian Sekretaris Desa Banjarejo berdasarkan surat rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Magetan.
Baca juga: 
"Rekomendasi dari Inspektorat kami terima hari Senin pekan lalu. Sudah tidak aktif lagi," ujarnya, Senin (20/7/2020).
Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magetan, Gunendar menjelaskan pemerintah daerah melalui Inspektorat telah menurunkan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Eko Candra Utama.
Dari hasil pemeriksaan, Sekdes Desa Banjarejo itu melanggar disiplin diantaranya tidak masuk kerja dan tidak bisa memberikan layanan kepada masyarakat.
"Tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan adanya perilaku yang buruk. Inspektorat merekomendasikan untuk diberhentikan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemeriksaan Tim Khusus Inspektorat Kabupaten Magetan tidak terkait dengan kasus pencurian kotak amal.
Rekomendasi pemberhentian Sekdes Banjarejo karena berdasarkan penilaian indisipliner dan kepala desa telah memberikan pembinaan berupa teguran lisan dan ada surat peringatan satu dan peringatan dua.
"Sebelum sampai ke Pak Bupati itu sudah dilakukan pembinaan dari kepala desa,” katanya.
Sebelumnya, Eko tertangkap saat membobol sebuah kotak amal Musala Al Ikhsan pada Jumat (12/6) lalu. Pelaku diduga telah terbiasa melakukan pencurian karena di dalam tas yang dibawa ditemukan puluhan kunci untuk membobol kotak amal. Dari tangan oknum perangkat desa itu, petugas menemukan uang Rp 54 ribu.