Curi Motor Sejak SD, 5 Bocah di Pacitan Akhirnya Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
21 Juli 2022 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Curi Motor Sejak SD, 5 Bocah di Pacitan Akhirnya Ditangkap Polisi

Curi Motor Sejak SD, 5 Bocah di Pacitan Akhirnya Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pacitan - 5 Pelajar SMP di Kabupaten Pacitan digelandang ke Mapolres Pacitan. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Kelimanya adalah CV (12), PT (13), dan AF(12), GL (12) DN (12).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya dilakukan sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Bahkan Pencurian motor yang dilakukan di dua lokasi itu hanya menggunakan alat sederhana.
"Dulu pernah pencurian di warung di Kawasan Pantai Teleng Ria. Kemudian pernah mencuri bensin dan karburasi dari motor parkir. Hasil curian saya jual untuk jajan. Pencurian dilakukan hanya bermodal pemotong kuku," aku salah satu pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Andreas Heksa Soepriyo menerangkan bahwa motif hanya ingin mempunyai sepeda motor.
"Selanjutnya di dilakukan penyidikan di Unit PPA Polres Pacitan, " katanya, Kamis (21/7/2022).
Uangkap kasus bermula saat salah satu pelaku melakukannya servei. Kemudian ada warga yang mencurigai karena sepeda motor yang diincar adalah miliknya. Lantaran curiga, warga menghubungi polisi. Dari situlah, pelaku akhirnya ditangkap.
ADVERTISEMENT
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 3 unit sepeda motor berjenis Supra X, Satria 2 Tak dari TKP Dermaga dan 1 unit Satria FU yang ditemukan disembuyikan pelaku di Bank Sampah.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Namun karena kelimanya masih di bawah umur, hukuman yang diberikan akan mengacu pada Undang- Undang Perlindungan Anak. Mereka pun tidak ditahan agar tetap bisa bersekolah.