Dapil di Bojonegoro dan Tulungagung dalam Pemilu 2024 Bertambah

Konten Media Partner
10 Februari 2023 9:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Dapil di Bojonegoro dan Tulungagung dalam Pemilu 2024 Bertambah

Dapil di Bojonegoro dan Tulungagung dalam Pemilu 2024 Bertambah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Daerah pemilihan (dapil) di Bojonegoro dan Tulungagung dalam Pemilu 2024 dipastikan bertambah.
ADVERTISEMENT
KPU Bojonegoro mengumumkan dapil di wilayahnya pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 6.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bojonegoro, Fatma Lestari mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, untuk dapil anggota DPRD menjadi 6. Sementara alokasi kursi parlemen tetap sebanyak 50 kursi.
"(Yang disetujui) 6 dapil atau rancangan ke dua," jelas Fatma saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (9/2/2023).
Berikut rancangan peta dapil dan aloksi kursi DPRD Bojonegoro pada Pemilu 2024:
1. Dapil 1: Kecamatan Dander, Bojonegoro Kota, Trucuk dengan jumlah alokasi kursi 8. 2. Dapil 2: Kecamatan Sumberrejo, Balen, Kapas, Sukosewu dengan jumlah alokasi kursi 9. 3. Dapil 3: Kecamatan Kepohbaru, Baureno, Kanor dengan jumlah alokasi kursi 8. 4. Dapil 4: Kecamatan Bubulan, Sugihwaras, Kedungadem, Temayang, Gondang, Sekar dengan jumlah alokasi kursi 9. 5. Dapil 5: Kecamatan Ngraho, Tambakrejo, Ngambon, Ngasem, Purwosari, Margomulyo dengan jumlah alokasi kursi 8. 6. Dapil 6: Kecamatan Kalitidu, Malo, Kasiman, Padangan, Kedewan, Gayam dengan jumlah alokasi kursi 8.
ADVERTISEMENT
Dapil di Tulungagung Juga Bertambah
Di tulungagung, dapil untuk Pileg 2024 juga bertambah menjadi 6. Perubahan ini sesuai dengan skema yang disusulkan KPU setempat.
Komisioner KPU Tulungagung, Devisi Teknis Penyelenggara, Much Arif mengatakan, perubahan dapil ini sempat diumumkan KPU pada Selasa (7/2/2023) lalu. Namun KPU pusat menarik lagi pengumuman ini karena terdapat beberapa revisi.
Hari ini KPU secara resmi mempublikasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang dapil. Dalam PKPU tersebut diketahui bahwa jumlah dapil di Tulungagung berubah.
"Dulu jumlah dapil di Tulungagung hanya 5 dapil. Tapi saat ini menjadi 6," ujar Arif, Kamis (9/2/2023).
Adapun dapil yang telah disetujui tersebut meliputi dapil 1 untuk Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru dan Boyolangu. Dapil 2 untuk Kecamatan Sumbergempol, Ngunut dan Rejotangan. Dapil 3 untuk Kecamatan Pucanglaban, Kalidawir, Tanggunggunung dan Campurdarat.
ADVERTISEMENT
Kemudian dapil 4 meliputi Kecamatan Besuki, Bandung dan Pakel. Dapil 5 untuk Kecamatan Pagerwojo, Sendang dan Gondang. Serta dapil 6 untuk Kecamatan Ngantru, Kauman dan Karangrejo.