Di Balik Batalnya Eksekusi Lahan, Ini Alasan Polres Bojonegoro

Konten Media Partner
16 Desember 2022 8:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Di Balik Batalnya Eksekusi Lahan, Ini Alasan Polres Bojonegoro

Di Balik Batalnya Eksekusi Lahan, Ini Alasan Polres Bojonegoro
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Polres Bojonegoro membatalkan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi milik Siswantoro warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang akan dilakukan juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) setempat, pada Kamis (15/12/2022).
ADVERTISEMENT
Pembatalan ini dilakukan karena faktor keamanan.
Pada pengamanan eksekusi ini Polres Bojonegoro menerjunkan 145 personel yang terdiri atas dari polres dan polsek rayon. Selain itu, aparat dari kepolisian ini dibantu aparat TNI Koramil serta Satpol PP Kecamatan Kedewan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, melalui Kabag Ops, Kompol Yusis Budi Krismanto mengatakan penundaan atau pembatalan eksekusi tersebut disebabkan kondisi di lapangan. Di mana warga memenuhi lokasi untuk menolak eksekusi yang akan dilakukan Juru Sita dari PN Bojonegoro.
"Lahan tersebut sudah dilelang dan dimenangkan oleh pemohon eksekusi salah satu bank di Bojonegoro. Batalnya eksekusi akibat adanya penolakan dari termohon, Siswantoro," ujarnya.
Termohon melalui kuasa hukumnya mengajukan penundaan eksekusi karena masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh ahli waris terhadap objek yang akan dilakukan Eksekusi Pengosongan objek yang terdaftar dalam Perkara Nomor 45/Pdt Bth/2022/PN.Bjn di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
“Demi keamanan dan kejadian yang tidak di inginkan, sementara pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro, Pemohon dan Termohon masih dilakukan mediasi oleh pihak Kepolisian,” tambahnya.