Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Di Balik Batalnya Eksekusi Lahan, Ini Alasan Polres Bojonegoro
16 Desember 2022 8:25 WIB
Di Balik Batalnya Eksekusi Lahan, Ini Alasan Polres Bojonegoro
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Polres Bojonegoro membatalkan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1.800 meter persegi milik Siswantoro warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang akan dilakukan juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) setempat, pada Kamis (15/12/2022).
ADVERTISEMENT
Pembatalan ini dilakukan karena faktor keamanan.
Pada pengamanan eksekusi ini Polres Bojonegoro menerjunkan 145 personel yang terdiri atas dari polres dan polsek rayon. Selain itu, aparat dari kepolisian ini dibantu aparat TNI Koramil serta Satpol PP Kecamatan Kedewan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, melalui Kabag Ops, Kompol Yusis Budi Krismanto mengatakan penundaan atau pembatalan eksekusi tersebut disebabkan kondisi di lapangan. Di mana warga memenuhi lokasi untuk menolak eksekusi yang akan dilakukan Juru Sita dari PN Bojonegoro.
"Lahan tersebut sudah dilelang dan dimenangkan oleh pemohon eksekusi salah satu bank di Bojonegoro. Batalnya eksekusi akibat adanya penolakan dari termohon, Siswantoro," ujarnya.
Termohon melalui kuasa hukumnya mengajukan penundaan eksekusi karena masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh ahli waris terhadap objek yang akan dilakukan Eksekusi Pengosongan objek yang terdaftar dalam Perkara Nomor 45/Pdt Bth/2022/PN.Bjn di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
“Demi keamanan dan kejadian yang tidak di inginkan, sementara pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro, Pemohon dan Termohon masih dilakukan mediasi oleh pihak Kepolisian,” tambahnya.