Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Diduga Langgar Prokes, Pesta Ultah Gubernur Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim
24 Mei 2021 12:58 WIB
ADVERTISEMENT
jatimnow.com - Aktivis 98 Surabaya melaporkan acara ulang tahun Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Wakil Gubernur, Emil Elistanto Dardak, ke Polda Jatim, Senin (24/5/2021).
ADVERTISEMENT
Salah seorang pelapor yang mewakili Aktivis 98, Roni Agustinus mengatakan, laporan itu dibuat karena acara ulang tahun tersebut diduga tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Dalam hal ini, pejabat publik Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur dan Emil Dardak sebagai wakil gubernur dan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekdaprov dilaporkan atas pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan kekarantinaan dan lain sebagainya," katanya.
Selain melaporkan tiga pejabat tersebut, pihaknya juga melaporkan Khofifah terkait dugaan gratifikasi terhadap penyelenggaraan acara ulang tahun yang digelar di Gedung Negara Grahadi.
"Jadi ini dua laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT hari ini. Soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum," ujar dia.
Ia menyayangkan klarifikasi dari Gubernur Khofifah yang menyebut berita dan video yang viral itu tidak faktual dan tidak objektif. Padahal, pemberitaan soal pelanggaran protokol kesehatan baik itu dilakukan masyarakat maupun pejabat harus dipublikasikan agar ada efek jera.
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat, masyarakat, dan lain sebagainya," tegasnya.
Sedangkan ihwal permintaan maaf Khofifah dalam klarifikasinya, menurut Roni hal itu tidaklah cukup untuk menghilangkan proses hukum. Dia kembali menegaskan, pejabat sama halnya dengan masyarakat. Ketika melanggar hukum atau aturan yang berlaku, maka harus diproses.
"Jadi sama seperti masyarakat yang lain, ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," tandasnya.
Kuasa Hukum, Ari Hans Simaela mengatakan, bahwa pasal yang digunakan dalam pelaporan tersebut adalah Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 4 tahun 1984 dan tentang wabah penyakit menular Pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta Pasal 216 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Selain itu kami juga melaporkan ketiga pejabat ini dengan undang-undang Tipikor Pasal 5 dan Pasal 12 undang-undang Tipikor negara terhadap dugaan gratifikasi penggunaan APBD," katanya.