Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Diduga Nistakan Agama, 2 Korban Kekerasaan Sekolah SPI Diadukan ke Polda Jatim
29 Agustus 2022 17:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Surabaya - Komite Anti-Penista Agama (Kopenima) menyoroti perbuatan S dan J, korban dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang.
ADVERTISEMENT
Keduanya mengenakan hijab syar'i saat menjadi narasumber di stasiun televisi dan YouTube. Pasalnya, bahwa S dan J disebut-sebut beragama Nasrani.
Atas dasar ini, Kopenima lantas mengadukan keduanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim atas dugaan penistaan agama.
"Kami datang ke sini (SPKT Polda Jatim) untuk mengadukan keduanya (J dan S) atas dugaan penistaan agama. Patut diduga, keduanya ini hanya mencari perhatian publik dengan menggunakan simbol-simbol agama," terang Wakil Ketua Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin, usai membuat pengaduan di SPKT Polda Jatim, Senin (29/8/2022).
Menurut Gus Yasin, memang tidak ada larangan bagi orang untuk mengenakan hijab. Siapa saja bisa menggunakannya. Umat non-muslim sekalipun bebas mengenakan hijab. Sebab hijab adalah busana. Tapi perlu diingat, bagi umat Islam, hijab bukan sekadar busana melainkan simbol agama.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, S dan J telah melakukan kebohongan publik dengan mengesankan diri sebagai muslimah. Dengan kesan tersebut, satu kebohongan dibangun kemudian diikuti kebohongan-kebohongan lain. Akibat yang ditimbulkan sangat besar. Ada potensi adu domba dan menyebarkan rasa kebencian antar umat beragama.
"Sebagaimana tertuang dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ungkapnya.
"Kemudian pasal 156 a KUHP: a yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," tambah Gus Yasin.
ADVERTISEMENT
S dan J, menurutnya mengesankan diri sebagai seorang muslim yang jadi korban kekerasan seksual. Publik mengetahui itu dari cara mereka berbusana mengenakan hijab syar'i dalam tayangan televisi, YouTube maupun konferensi pres.
Dengan mengesankan diri sebagai muslim, S dan J diduga berusaha membangun opini publik terutama umat Islam agar bersimpati untuk kemudian memusuhi pelaku kekerasan seksual yang notabene beragama Nasrani. Padahal S dan J juga beragama Nasrani.
"Ini patut diusut niat S dan J mengenakan hijab yang terekam dalam tayangan televisi hingga YouTube. Apakah mereka ingin menyembunyikan jati diri selaku korban?. Kalau itu niatnya sangat tidak beralasan. Untuk menyembunyikan jati diri bisa saja keduanya menggunakan topi dan masker. Toh, ada momen lain keduanya tidak menggunakan hijab alias hanya pakai masker dan topi," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Gus Yasin dalam pengaduannya itu juga menyoroti sikap Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang dalam beberapa season konferensi pres mendampingi kedua korban, yang saat itu juga mengenakan hijab syar'i.
"Nah, ini juga patut diusut apakah niat S dan J mengenakan hijab atas kemauan sendiri atau dorongan dari pihak lain. Jika terbukti ada pihak lain terlibat dalam 'pembangunan opini berhijab', maka hal ini tidak boleh dibiarkan," jelasnya.
"Kami mendukung S dan J mencari keadilan dengan seadil-adilnya atas kasus yang dialaminya. Kami juga mengutuk pelaku kekerasaan seksual jika terbukti melakukan sebagaimana yang dituduhkan. Tapi kami juga mengutuk simbol-simbol agama dipakai sebagai alat kebohongan," tandas Gus Yasin.
Perlu diketahui, kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) hingga kini terus bergulir. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap persidangan dengab agenda duplik atau jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini